BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui Seksi Intelijen kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa “Real Time Monitoring Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia”. Kegiatan ini berlangsung pada, Kamis, 17 April 2025 pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Camat Terangun, Kabupaten Gayo Lues.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Handri, S.H., didampinggi perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), mengatakan kegiatan itu dihadiri operator desa dari Kecamatan Terangun dan Kecamatan Tripe Jaya bersama unsur muspika dengan jumlah peserta 40 orang.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum sekaligus memperkenalkan secara teknis Aplikasi “Jaga Desa” kepada perangkat desa sebagai upaya preventif dalam mengawal tata kelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Aplikasi tersebut merupakan inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia yang diluncurkan pada 10 Februari 2025 oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dalam agenda Pelatihan Real Time Monitoring Management Funding di Sentra Jawa Timur,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen Handri, S.H., menegaskan bahwa pembangunan nasional dimulai dari desa. Oleh karena itu, penting bagi seluruh perangkat desa memahami kewenangannya, khususnya dalam pengelolaan dana desa, agar terhindar dari penyalahgunaan dan permasalahan hukum.[]