BLANGKEJERAN – Polisi berhasil menemukan barang bukti lima paket sabu dari warga Deli Serdang tersebut. Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir SH didampinggi Kasubag Humas Aiptu A Dali Munthe Rabu, 16 Oktober 2019 mengatakan, tersangka yang diamankan bernama Rahmad Dani (39) tinggal di daerah Panglimalinting yang aslinya tinggal di Lubuk Pakam Deli Serdang.
“Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 pukul 14:00 Wib, kami mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Danbun Gelang sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu, kemudian kami lakukan penyelidikan di seputaran rumah Tersangka ini,” katanya.
Setelah diselidiki, warga Deli Serdang yang tinggal bersama istrinya warga Medan itu terlihat mencurigakan, sehingga dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka tersebut bersama beberapa orang warga setempat. Dan selang beberapa menit kemudian, barang buktipun ditemukan Polisi.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka di dalam bungkus rokok merek Sempurna dengan berat 5 gram, selain itu satu buah alat hisap sabu (bong) juga diamankan bersama satu unit hand phone,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika itu dibelinya dari seorang laki-laki yang berinisial AL (35) warga Gayo Lues yang kini masuk kedalam DPO. Tersangka mengaku bahwa barang haram itu dihargai Rp 4 Juta tetapi uangnya setelah barang dijual kembali. Akibat perbuatanya, tersangka terancam dihukum 20 tahun penjara.[Win Porang]


