LHOKSEUMAWE – Aktivis Gerakan Rakyat Menggugat (GRM), Asra Rizal dan Sofyan, minta Kementerian ESDM, BPMA, PT Pembangunan Aceh (Pema), dan PT Pema Global Energi (PGE) terbuka terhadap pengelolaan sumber daya alam di Aceh.
“Termasuk hak daerah penghasil pada wilayah kerja (WK) yang telah disebutkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2006 tentang Participating Interest 10 persen pada WK Minyak dan Gas Bumi,” kata Asra Rizal dan Sofyan dalam pernyataan sikap GRM usai menggelar aksi damai di Taman Riyadah Lhokseumawe, Kamis, 22 Desember 2022.
GRM juga mendesak Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) lebih terbuka dengan rakyat Aceh terhadap pengelolan sumber daya alam baru berupa migas di Aceh.
“Kepada pihak perusahaan asing dan nasional yang melakukan eksplorasi dan ekpsloitasi migas di Aceh untuk menjaga lingkungan baik darat dan laut,” tulis GRM.
GRM meminta pemerintah pusat agar menjaga perasaan dan suasana kebatinan rakyat Aceh supaya tidak memunculkan pemberontakan baru jika terjadi kesenjangan baru di Aceh terhadap persoalan pengelolaan sumber daya alam yang tidak adil.
Selain itu, meminta pemerintah pusat agar mengedepankan kekhususan daerah Aceh dalam mengelola sektor migas sehingga tidak ada lagi rakyat Aceh yang dirugikan akibat persoalan regulasi yang tidak memihak kepada rakyat Aceh.
Demi menjaga kedaulatan migas, energi dan tambang supaya menjadi prioritas bagi generasi muda Aceh. Apabila sumber daya alam terus digunakan untuk kepentingan pemilik modal dan menjadi budak kapitalis, maka setop seluruh pengelolaan sumber daya alam di Aceh.
“Kami juga menegaskan bahwa kepada pemerintah atau pejabat Aceh jangan bermental calo. Jadilah pemerintah seutuhnya sebagaimana konstitusi, karena Anda harus ingat kedaulatan rakyat dapat mengalahkan SK saudara sebagai pejabat negara,” pungkas Asra Rizal dan Sofyan.[](rilis)