JAKARTA – Pengamat politik dan hukum Aceh Erlanda Juliansyah Putra menilai penggunaan hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRA terkait kebijakan gubernur melakukan mutasi pejabat, tidaklah tepat.
Erlanda menyebut seharusnya DPRA mengutamakan hak interpelasi terlebih dahulu, sebelum mempergunakan hak menyatakan pendapat.
Hak menyatakan pendapat itukan sifatnya khusus kepada persoalan yang dianggap luar biasa. Sedangkan persoalan pemutasian itukan bukanlah hal yang luar biasa. Sehingga DPRA tidak perlu mempergunakan hak menyatakan pendapat, cukup hak interpelasi saja dengan meminta keterangan gubernur dalam hal pemutasian pejabat, ujar Erlanda melalui pernyataan diterima portalsatu.com, Jumat, 31 Maret 2017.
Erlanda melanjutkan, Terkait persoalan pemutasian yang dilakukan oleh gubernur itu kan telah berulang kali disampaikan oleh gubernur melalui Biro Hukumnya bahwa gubernur itu berpegangan pada UUPA. Sedangkan Kemendagri melalui Dirjen Otda berpegangan pada UU Pilkada. Tinggal sekarang DPRA memanggil gubernur untuk memintai keterangannya terlebih dahulu melalui hak interpelasi, baru mengajukan hak menyatakan pendapat.
Menurut Erlanda, dalam Tatib DPRA sudah sangat jelas bahwa terkait hak menyatakan pendapat itu baru bisa dilakukan setelah paling kurang menyertai dokumen hasil pelaksanaan hak interpelasi terlebih dahulu. Coba lihat pasal 13 ayat 5 Tatib DPRA No. 1 Tahun 2016, itu kan sudah sangat jelas pengaturannya, mungkin DPRA lupa membukanya, katanya.
Erlanda mempertanyakan, Bila DPRA mempergunakan hak menyatakan pendapat itu mau diarahkan kemana nantinya hak tersebut? Ke ranah hukumkah atau ke ranah politis, karena hak menyatakan pendapat itukan lumrahnya mengarah kepada persoalan pemakzulan. Jadi, harus jelas dulu penggunaannya.
Karena bila kita merujuk kepada ketentuan pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UUPA itu sudah sangat jelas pengaturannya, bahwa selain karena alasan mangkat dan pengunduran diri, gubernur itu bisa diberhentikan bila dianggap melanggar larangan yang ditentukan di dalam pasal 47 UUPA, dan itu hanya dapat dilakukan melalui hak menyatakan pendapat oleh DPRA, ujar Erlanda.
Menurut Erlanda, DPRA mungkin merujuk kepada pengaturan pasal 47 huruf a, d dan f, terkait dengan larangan membuat keputusan yang secara khusus menguntungkan kepala daerah secara pribadi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan condong ke perbuatan nepotisme yang menguntungkannya. Sehingga DPRA berkesimpulan bisa mempergunakan hak menyatakan pendapat.
Padahal, persoalan pemberhentian itukan tidak sesederhana itu, masih ada mekanisme yang harus ditempuh selanjutnya bila hak menyatakan pendapat itu telah dilakukan oleh DPRA yakni diajukan ke Mahkamah Agung terlebih dahulu untuk diperiksa. Kemudian dikembalikan lagi ke DPRA untuk disetujui, baru usul pemberhentian itu bisa diberikan kepada presiden untuk memberhentikan gubernur yang dianggap melanggar larangan tersebut, dan itu butuh waktu yang tidak cepat, ujarnya.
Sedangkan Gubernur Aceh saat ini, Erlanda, masa jabatannya tidak lama lagi. Sebab, setelah persoalan sengketa perselisihan hasil pilkada selesai ditangani Mahkamah Konstitusi, tinggal menunggu pelantikan gubernur baru. Jadi saya pikir tidak akan efektif bila mempergunakan hak menyatakan pendapat, tegas Erlanda.[](rel)




