BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selaku penyelenggara pilkada Aceh telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di seluruh Aceh, termasuk para pemilih yang berada di lapas.

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Bidang Umum, Rumah Tangga dan Organisasi, Fauziah mengatakan, jumlah pemilih dalam lapas di Aceh yang masuk DPT mencapai 920 lebih.

“Jumlah pemilih dalam lapas yang sudah kita data sebanyak 916, tidak termasuk Nagan Raya dan Simeulu karena mereka tidak ikut rakor kemarin. Tadi sudah masuk dari Simelue sebanyak 4 orang. Dari Nagan juga sudah masuk tapi saya lupa jumlahnya berapa,” ucap Fauziah saat dihubungi portalsatu.com, Rabu, 25 Januari 2017.

Narapidana yang saat ini menghuni sejumlah Lapas di Aceh hanya diizinkan untuk memilih gubernur saja, sedangkan untuk wali kota dan bupati tidak bisa. TPS untuk napi pun disediakan di dalam lapas. Namun mereka harus dibuatkan surat khusus untuk bisa memilih.

“Mereka kita buatkan surat pindah memilih, form A5 namanya. Surat itu dibuat di tempat napi itu berasal dan akan diterbitkan di KIP tempat lapas berada,” kata Fauziah.

Fauziah menjelaskan napi tersebut akan dibuat surat pindah memilih oleh KIP tempatnya berasal dan akan diterbitkan oleh KIP tempat lapas tersebut berada. Kemudian, Napi baru boleh memilih.[]