TAKENGON – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Marwansyah, menjelaskan terkait rumusan dana kampanye dan undangan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Saiful Efendi-Nurhidayah.
Pasangan ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rapat pleno KIP Aceh Tengah, Senin, 24 Oktober 2016.
Marwansyah menyebutkan, perumusan dana kampanye oleh paslon diserahkan sebelum tahapan penetapan bakal calon menjadi calon pada 24 Oktober 2016.
Menurut Marwansyah, soal surat undangan pengambilan nomor urut paslon yang ditujukan kepada paslon TMS Saiful Efendi-Nurhidayah, itu bersifat umum.
“Mereka kita undang sebagai tokoh masyarakat, karena ini rapat pleno terbuka,” kata Marwansyah ditemui usai pengambilan nomor urut paslon bupati/wakil bupati Aceh Tengah di Oproom Setdakab setempat, Selasa, 25 Oktober 2016.
Sebelumnya, Saiful Efendi-Nurhidayah mempertanyakan tahapan KIP Aceh Tengah yang meminta pasangannya untuk merurumuskan dana kampanye dan ikut hadir pada pada acara pengundian nomor urut paslon.
“Kalau sudah TMS, untuk apa disuruh bikin dana kampanye. Lucunya lagi, besok (hari ini) kami diundang untuk tarik nomor,” kata Saiful Efendi, kemarin. (Baca: Pasangan Saiful Efendi-Nurhidayah Tolak Putusan Pleno KIP Aceh Tengah)



