LHOKSEUMAWE – Polisi mengamankan dua orang terkait narkotika jenis sabu di jalan depan Terminal Bus, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Jumat, 18 September 2020, sekira pukul 10.30 WIB.

Dua orang itu pria berinisial WD (32), nelayan Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, dan CD (20), wanita berstatus pelajar warga Desa Paloh Dayah, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.IK., M.H., mengatakan WD dan CD ditangkap saat petugas gabungan melakukan razia penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 terhadap warga di jalan depan Terminal Bus itu.

“Saat itu kedua tersangka melintas dengan mengenderai sepmor (sepeda motor). Ketika menghentikan kendaraan itu, petugas melihat penumpang yang duduk di bagian belakang menjatuhkan benda. Saat dilakukan pemeriksaan benda berupa dua bungkus/paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah di dekat kaki CD,” ujar Kapolres.

WD dan CD kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti dua paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat BB (barang bukti) sabu 2.40 gram/bruto. Selain itu diamankan satu sepmor Honda Vario warna merah nomor polisi BL 4076 ZP, serta satu handphone,” pungkas Kapolres Lhokseumawe.[](rilis)