LHOKSUKON – Dua ahli waris penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia di Aceh Utara telah menerima santunan kematian dari pemerintah, masing-masing Rp36 juta. Penyelenggara tersebut meninggal dunia saat proses Pemilu 2019.
“Santunan itu telah disalurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke rekening bank masing-masing ahli waris pada 30 Agustus 2019 lalu. Masing-masing ahli waris menerima Rp36 juta,” ujar Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hamdani kepada portalsatu.com/, Sabtu, 19 Oktober 2019.
Hamdani menyebutkan, dua ahli waris tersebut yaitu keluarga almarhum T. Syahril, Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baktiya, dan ahli waris dari almarhum T. Zainal, Sekretaris PPS di salah satu gampong di Kecamatan Samudera.
Diberitakan sebelumnya, T. Zainal, 45 tahun, Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gampong Asan, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan meninggal dunia pada akhir April 2019. Informasi diterima Sekretaris KIP setempat, Zainal dibawa ke rumah sakit setelah tumbang di meunasah gampong setempat dan akhirnya diketahui meninggal dunia. (Baca: Penyelenggara Pemilu di Gampong Asan Meninggal, Ini Kata Sekretaris KIP Aceh Utara)
Sementara Sekretaris PPK Baktiya, T. Syahril, meninggal dunia dalam perawatan di RS Bunga Melati, Lhokseumawe, Selasa, 4 April 2019.[]


