SUBULUSSALAM – Penyelenggara pemilu seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP), Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Subulussalam diminta tidak terlibat politik praktis. Sikap profesionalisme dan netralitas harus dikedepankan, sehingga  kualitas pemilihan gubernur dan wakil gubernur nantinya dapat terjaga dengan baik. Warga  bebas menggunakan hak pilih sesuai hati nurani tanpa ada paksaan.

“Pilgub ini pesta demokrasi memilih pemimpin Aceh ke depan. Masyarakat harus diberi kebebasan menggunakan hak pilih sesuai keinginannya, jangan ada penggiringan suara dari penyelenggara pemilu,” kata Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri kepada portalsatu.com, Senin, 18 Juli 2016.

Edi Suhendri juga berharap jajaran pemerintah daerah mulai dari wali kota, kepala dinas, para camat hingga kepala kampung tidak ada yang terlibat politik praktis. Jika ada oknum pejabat pemerintah yang terlibat mereka dikenakan sanksi pidana pemilu berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 dengan ancaman minimal tiga bulan penjara dan maksimal setahun.

“Sementara bagi penyelenggara pemilu yang terlibat, itu melanggar kode etik. Ancaman mulai dari peringatan keras hingga pemberhentian oleh DKPP,” ujar Edi.

Edi menambahkan, pihaknya terus mengawasi semua tahapan pemilihan mulai dari perekrutan PPK dan PPS guna mengantisipasi terjadinya kucurangan sejak dini. Masyarakat diminta memberitahu kepada Panwaslih jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu nantinya.[]

Laporan Sudirman