LHOKSUKON – Penyidik Unit Tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tiga tersangka kasus penjualan kulit harimau dan beruang madu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis, 23 Januari 2025.

Hal itu dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Selanjutnya jaksa akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Aceh Utara, Aulia, yang diserahkan KBO Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Dapot Situmorang,
Kanit Tipiter, Aiptu Darma Alwi, dan didampingi personel bidang Humas Polres Aceh Utara.

Tiga tersangka yang diserahkan berinisial R (26), Z (35), dan I (36). Ketiganya merupakan perangkat desa yaitu Bendahara Desa, Sekdes dan Kadus di Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Barang bukti yang diserahkan oleh penyidik berupa 1 lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera, dan 1 lembar kulit harimau. Juga sepeda motor yang digunakan para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu.

Kajari Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H., melalui Kasi Tindak Pidana Umum Oktriadi Kurniawan, S.H.,M.H., dalam keterangannya, Kamis, mengatakan
pihaknya akan melakukan penahanan para tersangka di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari ke depan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kami mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama dapat menjaga kelestarian sumber daya alam baik berupa satwa ataupun tumbuh-tumbuhan yang dilindungi, karena semua sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku,” kata Oktariadi.

Diberitakan sebelumnya, Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus) di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye pada Senin, 26 November 2024.

Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.[]