LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK 2014 senilai Rp14.505.500.000 (Rp14,5 miliar lebih). Kedua tersangka berinisial DH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiata (PPTK) dan IM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Ternak pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe tahun 2014.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu, kepada portalsatu.com/, Jumat, 15 Desember 2017, mengatakan, penyidik menetapkan DH dan IM sebagai tersangka dalam kasus itu, setelah melalui serangkaian penyidikan. Yaitu, kata Budi, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen, audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, meminta keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan terakhir gelar perkara di Mapolres Lhokseumawe.

“Penyidik menyimpulkan dan menetapkan dua orang saksi menjadi berstatus tersangka atas nama DH, 47 tahun, PNS (PPTK), dan IM, 43 tahun, PNS (PPK), keduanya beralamat di Kota Lhokseumawe,” ujar Budi Nasuha Waruwu melalui telepon seluler, sekitar pukul 15.10 WIB.

Budi menyebutkan, hari ini dilayangkan surat panggilan kepada DH dan IM untuk diperiksa sebagai tersangka, di Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lhokseumawe, 18 Desember 2017.

Ditanya jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, Budi mengatakan, totalnya senilai Rp8.168.730.000 (Rp8,1 miliar lebih).

Informasi diperoleh portalsatu.com/, sebelumnya penyidik Unit Tipikor sudah beberapa kali memeriksa DH dan IM sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sumber portalsatu.com/ menyebutkan, dalam lima bulan penyidikan kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa lebih 500 saksi. Selain ratusan warga dari empat kecamatan di Lhokseumawe yang terdata sebagai ketua dan anggota kelompok penerima bantuan ternak dari DKPP tahun 2014, penyidik juga sudah memeriksa para rekanan pengadaan ternak itu sebagai saksi.

Penyidik juga sudah memeriksa Kepala DKPP, pejabat pengadaan, panitia serah terima barang atau PHO, bendahara pengeluaran, dan Kabid Peternakan pada DKPP, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Lhokseumawe dan pihak terkait lainnya sebagai saksi.

Sebelumnya, penyidik meningkatkan penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan pada 13 Juli 2017. (Baca: Kasus Bantuan Ternak Rp14,5 Miliar ke Tahap Penyidikan)[](idg)