SIGLI — Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Efendi, SH. MH memperingatkan para keuchik di Kabupaten Pidie untuk mengelola dana gampong secara tepat dan transparan. Pasalnya pengelolaan dana gampong sangat rawan korupsi jika penggunaan tidak dikelola secara baik.

“Dana Gampong yang diberikan pemerintah yang jumlahnya sangat besar itu harus benar – benar diperuntukkan untuk pembangunan kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan musyawarah serta kesepakatan masyarakat,” kata Efendi pada acara sosialisasi penyuluhan hukum terhadap pengelolaan dana gampong, Senin, 2 April 2018 di Aula Kantor Camat Pidie.

Dia juga mengarahkan konsep pembangunan jangan lagi menoton untuk proyek fisik seperti pembangunan Meunasah karena sudah tiga tahun sejak dana gampong digulir pemerintah pusat selalu ada alokasi pembangunan Meunasah.

“Kan tidak mungkin pembangunan satu gedung tidak siap hingga 3 tahun. Ini tentunya akan berdampak tidak baik dan sorotan terhadap aparatur gampong,” paparnya

Memasuki tahun keempat, Kajari mengatakan pengawasan terhadap penggunaan anggaran gampong semakin ketat dari segenap unsur terkait mulai dari internal pemerintah, kepolisian dan kejaksaan. Karena menurutnya pemerintah tidak ingin program dana gampong tidak tepat sasaran dan tidak menjawab kebutuhan masyarakat tentang peningkatan pendapatan perekonomian.

Sebaiknya dana gampong selain digunakan untuk membangun fisik juga digunakan untuk pemberbedayaan ekonomi masyarakat gampong sehingga persoalan kesejahteraan masyarakat terjawab. Dia mencontohkan dana gampong bisa digunakan sesuai kebutuhan daerah, jika gampong tersebut memiliki lahan pertanian bisa digunakan untuk memberdayakan kelompok tani seperti membelanjakan traktor, pupuk yang selama ini langka.

“Dalam setiap pembangunan di gampong juga harus diutamakan sumber daya manusia setempat sebagai kelanjutan tujuan program pemerintah melalui dana gampong mengurangi angka pengangguran,” saran Efendi.

Di berharap kepada keuchik selalu melibatkan seluruh aparatur gampong mulai dari menyusun program pembangunan sampai proses pertanggung jawaban sehingga terhindar dari masalah terutama dugaan penyelewengan anggaran. Jika keuchik jalan sendiri dalam mengelola dana sebesar itu tentunya akan terjadi persoalan dan akan berujung ke proses hukum.

“Sudah cukup beberapa kasus penyewengan dana gampong yang kasusnya sudah dipengadilan serta oknum keushik mendekam di balik jeruji besi. Saya tidak ingin ada lagi aparatur gampong menyusul rekannya masuk sel,” harap Kajari Pidie

Kegiatan penyuluhan diikuti seratusan peserta yang terdiri 64 Keuchik dan 64 Tuha Puet Gampong dari 64 gampong serta 8 Imum Mukim dalam Kecamatan Pidie.[]