Saat ini kita sedang menjalani bulan yang diberkahi dan mulia yaitu Zulhijah. Salah satu di antara bulan yang mempuyai kelebihan.
Salah satu ibadah yang dikerjakan pada bulan Zulhijah yakni udhiyyah (berkurban). Kata udhiyyah diambil dari kata dhahwah. Kata Udhiyyah dinamakan dengan awal waktu pelaksanaannya, yaitu waktu dhuha. (Syekh Ibnu Hajar Tuhfah al-Muhtaj: 9: 400, Fathul Wahhab / Hamisy Hasyiyah al- Jamal alaa Syarhil Manhaj juz IV halaman 250, Daar Ihya at Turaats al Arabi, Beirut: 22: 143).
Dalam terminologinya, Syekh Khatib Syarbini menyebutkan kurban adalah penyembelihan hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya Idul Adha (10 Zulhijah) hingga akhir hari Tasyriq (13 Zulhijjah). (Syaikh Khatib Syirbini, Mughni al-Muhtaj 6/122, Syekh Ibrahim, kitab al-Bajuri II:295), Cet. Al-Haramain,).
Paparan yang sama juga disebutkan dalam kitab Syarkwi Ala Tahrir (jilid II, hal.463) dan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj Syarah Minhaj oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami (Tuhfah Al-muhtaj, jiid 9, hal. 400).
Hewan yang dibolehkan dalam berkurban hanya an-niam (binatang ternak) yang tiga jenis yakni lembu/kerbau, unta dan biri-biri/kambing. Hal ini dikarenakan udhiyyah merupakan ibadah yang berorientasi khusus kepada hewan, maka terkhususlah kepada hewan yang tiga jenis tersebut, begitu juga persoalan yang sama dalam masaah zakat. ( Kitab Bajuri II: 295).
Telah terjadi perbedaan pendapat ulama tentang hukum berkurban. Sebagian ulama menyebutkan bahwa menyembelih hewan kurban hukumnya wajib bagi tiap muslim yang muqim untuk setiap tahun berulang kewajibannya. (Mughni Al-Muhtaj, 4: 282, Bidayatul Mujtahid 1: 415, Al-Qawanin Al-Firhiyah hal. 186, Al-Muhadzdzab 1: 237).
Pendapat ini dipelopori oleh mazhab Abu Hanifah. Selain itu juga ada Rabi'ah, Al-Laits bin Saad, Al-Auza'I, At-Tsauri dan salah satu pendapat dari mazhab Maliki. Dasar pijakannya firman Allah SWT: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (QS. Al-Kautsar: 2). Ayat tersebut ada kata amar (perintah) untuk berkurban, dalam ilmu ushul fiqh mutlak amar itu diperuntukkan wajib. Makanya menurut mazhab ini wajib hukumnya berkurban. (Al-Lubab Syarhul Kitab: 3: 232 dan Al-Bada'i: 5: 62 ).
Sedangkan jumhur ulama (Mazhab Maliki, Hambali dan Syafii) berpendapat sunah muakkad berkurban seperti yang diutarakan oleh Syekh An-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu' 8/385) tentang perbedaan pendapat mengenai hukum kurban. Pendapat ini yang dikemukakan oleh mayoritas ulama mazhab serta disokong oleh Sayidina Abu Bakar dan Sayidina Umar.
Hal ini berdasarkan hadist: Apabila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berkurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya.. (HR. Muslim dan lainnya). Ketegasan kesunahan berkurban disebutkan bahwa ibadah kurban itu wajib terhadap Rasulullah SAW sedangkan untuk umat beliau hukumya sunah, pernyataan ini diutarakan dalam hadist: “Ada tiga hal yang wajib bagi saya dan sunah bagi kalian; kurban, witir, dan 2 rakaat shalat Dhuha”.(HR Ahmad dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas).[]



