ACEH UTARA – Masyarakat yang melakukan perekaman wajib KTP elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara mencapai 98,83 persen untuk ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, kepada wartawan, Senin, 25 November 2024, mengatakan jumlah wajib KTP tahun 2024 sebanyak 432.605 jiwa berdasarkan hasil data semester I (Januari sampai Juni 2024). Sedangkan progres perekaman sebanyak 427.539, yang belum melakukan perekaman KTP-el berjumlah 5.066 jiwa. Sehingga secara persentasenya mencapai 98,83 persen sudah perekaman.
“Sejak Januari 2024 kita melakukan upaya untuk perekaman KTP-el bagi pemula ataupun wajib KTP di sekolah-sekolah yang ada di Aceh Utara. Dari 5.066 jiwa yang belum rekam itu berdasarkan data siswa di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan,” kata Safrizal.
Safrizal menambahkan sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.8/15881/Dukcapil, diinstruksikan bahwa pada Sabtu-Ahad, 23-24 November 2024 membuka pelayanan untuk perekaman. Kemudian, pada 27 November nanti pihaknya tetap membuka pelayanan publik sejak pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB. Itu berdasarkan surat edaran menteri terkait. Perekaman wajib KTP itu dilakukan sampai 31 Desember 2024.
“Ini merupakan salah satu upaya Disdukcapil dalam rangka menyambut Pilkada 2024, agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera mengurus identitas kependudukan tersebut. Walaupun pilkada sudah dekat, kita mengharapkan kepada masyarakat dan terlebih bagi wajib KTP agar lakukan perekaman. Karena ini penting dilakukan untuk pengurusan segala sesuatu dengan lembaga lainnya,” ujar Safrizal.[]


