Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...
BerandaNewsPerempuan 52 Tahun,...

Perempuan 52 Tahun, Jual Ganja untuk Bayar Utang

LHOKSEUMAWE – Perempuan pengedar narkoba jenis ganja seberat 2 Kg berisinal G (52) warga Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, yang diamankan Tim Star Lhokseumawe, Kamis, 30 Agustus 2018 sekitar pukul 01.50 WIB dini hari. Mengaku bahwa hasil dari penjualan barang haram itu untuk keperluan membayar utang Rp 12 juta.

“Saya baru dua bulan melakukan aktivitas penjualan ganja ini, dan tiga kali mengambil barang (ganja) itu dari HD (tersangka DPO). Pertama saya ambil hanya satu kilogram, kalau menyangkut habis terjual itu tidak tentu, kadang sampai 15 hari baru habis terjual,” kata tersangka G, kepada para wartawan, didampingi KBO Sat Res Narkoba IPDA Safrudin, di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 30 Agustus 2018.

Tersangka G menyebutkan,.harga ganja itu perkilogram diambil senilai Rp700 ribu, keuntungannya dari perkilogram ganja mencapai Rp300 ribu, namun terkadang tidak sampai harga segitu, tidak tentu.

“Saya melakukan perbuatan ini untuk membayar utang sebanyak Rp12 juta, karena suami saya sudah meninggal dunia sejak tiga bulan lalu,” ungkap tersangka G.

Untuk diketahui, Tim Star Lhokseumawe mengamankan salah seorang wanita diduga pengedar narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis, 30 Agustus 2018 sekitar pukul 01.50 WIB.

Tersangka yang diamankan itu berisinal G (52) warga Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Zeska Julian Taruna, melalui Ketua Tim Star IPDA Ahmad Anugrah, mengatakan, saat itu pihaknya sedang melakukan patroli rutin di seputaran Kota Lhokseumawe, namun setelah beberapa saat melaksanakan patroli tersebut, polisi mendapat informasi terkait lokasi rumah pelaku penjual narkoba jenis ganja. 

Selanjutnya, kata Ahmad, pihaknya langsung menuju ke lokasi itu dan melakukan penggeledahan di rumah dimaksud. Pada saat digeledah bahwa anggota (polisi) menemukan sebuah karung mencurigakan di dalam kamar milik tersangka saat diminta untuk mengambil dan menunjukkan isi karung tersebut. 

“Ternyata terdapat narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram, berdasarkan pengakuan tersangka. Setelah itu kita langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk diserahkan kepada Sat Res Narkoba untuk diproses lebih lanjut,” kata Ahmad Anugrah. []

Baca juga: