SUBULUSSALAM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Subulussalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2021.
Peringatan May Day dilaksanakan secara sederhana di Sekretariat SPN Kota Subulussalam Jalan Teuku Umar, Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, pada Sabtu petang.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kota Subulussalam, Amran Syahputra mengatakan perayaan Hari Buruh Internasional tahun ini digelar secara seremonial tanpa melakukan aksi konvoi sepertinya tahun sebelumnya, mengingat situasi saat ini sedang Pandemi Covid-19.
Namun meski, diperingati secara sederhana tidak mengurangi semangat dan tujuan peringatan May Day di Kota Subulussalam, karena kegiatan ini dihadiri langsung Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang dan Sekretaris Komisi B DPRK Subulussalam Karlinus, pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam, Camat Penanggalan Hotma Capah serta Kapolsek Penanggalan Iptu Evizar.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang mengatakan pemerintah berkomitmen melindungi hak-hak buruh dalam mendapatkan pekerjaan, termasuk berupaya melindungi dari tindakan PHK oleh pihak perusahaan.
Karena itu, jika terdapat persoalan di lapangan, Bintang menyarankan buruh atau SPN agar berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam, termasuk Komisi B DPRK agar setiap persoalan yang dihadapi buruh biasa ditangani dengan baik.
“Kami dari pemerintah melindungi hak-hak buruh, tanpa buruh kita tidak bisa membangun Kota Subulussalam ini,” kata Bintang.
Secara khusus Bintang meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam, melakukan pembinaan dan pelatihan kepada buruh, termasuk mengagendakan pertemuan SPN dengan pihak perusahaan yang ada di Kota Subulussalam, melibatkan Komisi B DPRK Subulussalam.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bintang juga menyerahkan bantuan tali asih berupa 50 pakat Ramadhan beserta uang tunai kepada puluhan buruh di lingkungan SPN sebagai bentuk rasa kepedulian dan berbagi kepada sesama di bulan yang penuh berkah ini, Ramadhan 1442 H.
Berikut delapan rekomendasi SPN Subulussalam kepada Pemko Subulussalam.
1. Buruh didata dengan valid dan akurat dengan melibatkan perangkat kampong
2. Prioritas pekerja lokal sesuai kemampuan SDM yang ada
3. Pendampingan kepada karyawan agar memperoleh SK dari pihak perusahaan
4. Pemberian THR sesuai batas waktu diatur PP 36 Tahun 2021 Tentang kebijakan pengupahan pasal 9 ayat 2
5. Pembayaran gaji disertai rincian tunjangan gaji susuai PP 34 Tahun 2021 tentang pengupahan
6. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam diharapkan melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap buruh bekerja sama dengan DPC SPN
7. Perusahaan diharapkan memberikan upah kepada buruh sesuai UMP Aceh
8. SPN Subulussalam berharap penerapan resolusi SPN dapat dilaksanakan Pemerintah Kota Subulussalam meliputi kepastian pekerjaan (Job Security), kepastian pendapatan (Income Security) dan kepastian jaminan sosial (Sosial Security). []








