BANDA ACEH – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe, Ismunazar, yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan ternak bersumber dari APBK tahun 2014, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Penolakan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa Ismunazar, Ansharullah Ida, S.H., M.H., dan kawan-kawan, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat, 7 Desember 2018, sore.  

Ansharullah Ida menilai dakwaan JPU terhadap Ismunazar, kabur. Dalam persidangan, kata dia, berdasarkan  keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU terungkap bahwa pihak DKPP melalui rekanan ada menyerahkan bantuan ternak kepada kelompok penerima. Penyerahan bantuan ternak itu, kata dia, dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang dari pihak dinas maupun rekanan yang diserahkan kepada masyakat.

“Bantuan itu tidak fiktif, setelah penyerahan itu ditarik kembali oleh dewan dan rekanan. Itu pengakuan dari saki-saksi saat dimintai keterangan oleh hakim,” kata Ansharullah Ida menjawab portalsatu.com/ usai sidang itu.

Ansharullah kembali menegaskan bahwa bantuan ternak itu ditarik kembali oleh rekanan maupun anggota dewan setelah serah terima kepada  kelompok penerima. Namun, kata dia, proses pengelolaan keuangan negara sudah tepat dan sesuai dengan prosedur.

“Tidak ada berkaitan dengan dinas lagi, tugas dinas telah menyerahkan sesuai dengan aturan,” kata Ansharullah.

Menurut Ansharullah, ternak itu merupakan bantuan hibah habis pakai yang diperuntukkan kepada masyarakat. “Apakah masyarakat menjual atau tidak, atau diserahkan ke pihak lain, terserah penerima. Intinya, yang penting dinas ada menyerahkan, apakah penerima mau menjualnya atau memberikan untuk orang lain itu terserah penerima,” ujarnya.

“Dalam perkara penerimaan bantuan ditarik kembali oleh rekanan maupun dewan, tidak ada tanggung jawab dinas. Dinas telah melakukan tugas sesuai dengan prosedur. Seandainya ada kejanggalan maka jaksa usutlah dewan dan rekanan, yang bermain antara dewan dan rekanan,” tegas Ansharullah.[]

Penulis: Khairul Anwar