Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...
BerandaBerita Aceh UtaraPerkara Monumen Samudra...

Perkara Monumen Samudra Pasai, Penasihat Hukum Terdakwa: Ahli tak Mampu Buktikan Kegagalan Konstruksi

ACEH UTARA – Penasihat hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai menyebut ahli dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara tidak mampu membuktikan kegagalan konstruksi bangunan tersebut. Dengan demikian para penasihat hukum merasa optimis klien mereka tidak bersalah dan akan divonis bebas.

Hal itu disampaikan tiga penasihat hukum para terdakwa usai sidang lapangan perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Selasa, 29 Agustus 2023.

Sidang lapangan digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Sidang itu dipimpin Hakim Ketua R. Hendral, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Sadri, S.H., M.H., dan R. Deddy Harriyanto S.H., M.Hum.

Tiga penasihat hukum terdakwa, Zaini Djalil, S.H., Erlanda Juliansyah Putra, S.H., dan Raja Inal Manurung, S.H., hadir di lokasi sidang lapangan. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hadir.

Ahli dihadirkan JPU adalah Victor Gangga Sinaga, seorang ahli madya bidang jalan dan jembatan. Sebagai perbandingan, pihak terdakwa menghadirkan Faisal Rizal, ahli konstruksi bangunan dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Zaini Djalil yang merupakan penasihat hukum terdakwa Teuku Maimun dan Reza Felanda, mengatakan kegagalan kontruksi seperti sampaikan ahli Victor tidak mampu dibuktikan di lapangan. Zaini mengatakan hingga saat ini bangunan Monumen Samudra Pasai masih berdiri kokoh.

“Ternyata bangunannya masih berdiri kokoh, ini menunjukkan bahwa kondisi yang didalilkan ternyata tidak terbukti. Kami sangat puas dengan hasil sidang lapangan hari ini,” kata Zaini yang juga advokat senior di Aceh.

Menurut Zaini, justru dampak dari proses hukum dengan sangkaan korupsi membuat Monumen Islam Samudra Pasai terbengkalai dan menyebabkan bagian-bagian bangunan rusak dan dijarah.

Zaini menyebut proses hukum kasus itu bukan hanya merugikan kliennya, tetapi juga masyarakat, sebab selama proses hukum bangunan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

“Kami mendesak agar kasus ini segera selesai dan para terdakwa mendapatkan keadilan,” ujar Zaini.

[Foto: Istimewa]

Erlanda Juliansyah Putra, penasihat hukum terdakwa Fathullah Badli, mengatakan sebelumnya ahli Victor menyampaikan pembangunan monumen itu mengalami kegagalan konstruksi.

Menurut Erlanda, saat hakim memeriksa fisik bangunan dan mengkonfirmasi langsung, Victor tidak mampu menjelaskan kegagalan konstruksi sebagaimana yang dimaksud di dalam dakwaan.

Dalam keterangannya, kata dia, ahli Victor Sinaga mengatakan kegagalan konstruksi disimpulkan dari pemeriksaan dengan menggunakan metode hammer test untuk memeriksa struktur fondasi, tiang kolom, dan beberapa bagian dinding.

Namun, menurut Erlanda, keterangan Victor dibantah Faisal Rizal ahli dari pihak terdakwa. Mengutip penjelasan Faisal, metode penggunaan hammer test yang digunakan ahli Victor Sinaga tidak akurat, sebab proses pengambilan sampel dilakukan tidak dalam keadaan datar dan tak dikalibrasi.

Selain itu, Faisal menilai pengambilan sampel yang dilakukan menggunakan alat hammer test yang manual sehingga hasil tersebut tidak bisa dijadikan kesimpulan terjadinya kegagalan konstruksi.

Hasil uji dilakukan oleh tim forensic engineering Politeknik Negeri Lhokseumawe, hasilnya dinding dan tiang memiliki mutu di atas K300. Hasil tersebut secara otomatis membantah dalil dari ahli dari pihak JPU yang sebelumnya menyebutkan mutu beton bagian tersebut di bawah K300.

Erlanda mengatakan sebelumnya ahli JPU mendalilkan seharusnya pembangunan monumen dilengkapi 12 gazebo/kubah. Padahal dalam MC-0 jumlah gazebo 8 buah, artinya sudah sesuai dengan pembangunan.

“Saat membaca kembali denah perencanaan secara baik dalam shop drawing dan asbuilt drawing jumlah gazebo yang seharusnya terpasang telah sesuai,” kata Erlanda.

Erlanda mengatakan semua dalil ahli Victor yang dihadirkan JPU telah terbantahkan.

Sebagai informasi bahwa proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai telah berjalan sejak tahun 2021. Dalam perkara tersebut terdapat 5 terdakwa yang terdiri dari PPK, KPA, Pelaksana/Rekanan, dan Pengawas.

Erlanda menambahkan anehnya penetapan tersangka tanpa didasari hasil penghitungan kerugian negara sehingga terkesan para terdakwa dikriminalisasi. Perhitungan kerugian negara baru dipublikasikan pada Januari 2023, sedangkan penetapan tersangka pada Juli 2021.

Menurut Erlanda, sebuah bentuk keanehan ketika perhitungan kerugian negara dilakukan dosen ekonomi dari Universitas Tadulako, Provinsi Sulawesi Tengah. Padahal biasanya dalam kasus tindak pidana korupsi di Aceh, perhitungan kerugian negara dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.

“Artinya mereka ditetapkan jadi tersangka tanpa didasari adanya hasil penghitungan kerugian negara,” kata Erlanda.[](red/ril)

Baca juga: