LHOKSEUMAWE – Kematian remaja Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Muhammad Syahrul alias si Son, 19 tahun, yang diduga akibat dianiaya oknum polisi Bripka Sf menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Apalagi sesaat sebelum meninggal dunia, korban sempat bersikap aneh layaknya orang yang akan pergi.

“Usai salat Jumat waktu itu, dia (almarhum, red) minta dibawa main mutar-mutar kota pakai mobil, saya buru-buru pinjam mobil tetangga dan saya bawa dia sampai ke tempat saudara di Krueng Geukueh (Aceh Utara), sore harinya kami kembali ke rumah,” kisah Amir, ayah korban mengenang permintaan terakhir anak keduanya itu dengan nada sedih kepada portalsatu.com, Sabtu, 4 Maret 2017 lalu.

Sesampai di rumah, kata Amir, keluarga sudah menyiapkan mobil pick-up untuk membawa korban ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe. Namun, sesaat setelah korban dimasukkan dalam mobil, tiba-tiba tubuh korban menggigil seperti orang kedinginan.

“Dia minta dipeluk, saya peluk anak saya sambil membisikan syahadat ke telinganya, tak lama kemudian Son meninggal dunia. Kami semua terkejut, karena tidak menyangka dia bakal pergi selamanya dalam kondisi seperti ini,” kata Amir dengan nada terisak.

Firasat aneh juga dirasakan Darnita, ibu korban. Tiga hari sebelum meninggal, anak kedua dari empat bersaudara itu meminta maaf seperti orang yang punya kesalahan.

“Pagi itu, saya dan ayahnya, dipanggil ke ruang tengah. Di depan kami dia minta maaf seperti orang yang punya kesalahan besar, saya sempat bingung sampai akhirnya saya punya fisarat buruk,” kata Darnita.

Namun demikian, Amir dan istri sudah merelakan kepergian anaknya itu. Hanya saja Amir meminta pihak kepolisian menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap kasus yang menimpa keluarganya tersebut.

Untuk diketahui, Muhammad Syahrul meninggal dunia pada Jumat 3 Maret 2017 petang saat akan dirujuk ke Banda Aceh. Korban terpaksa keluar masuk rumah sakit karena mengalami luka usai dianiaya oknum polisi Bripka Sf, anggota Polsek Nisam, Aceh Utara, pada 31 Januari 2017 lalu.

Pada 6 Februari 2017, keluarga korban melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke Polres Lhokseumawe. Polisi juga sudah menetapkan Sf sebagai tersangka. 

Namun, anggota Polsek Nisam, Aceh Utara, itu tidak ditahan. Karena, menurut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Yasir, tersangka Sf bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Sf juga hanya dikenakan pasal penganiyaaan dengan hukuman di bawah lima tahun.[]