LHOKSUKON – IM, 45 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di salah satu rumah kawasan Gampong Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin, 4 Februari 2019, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka hendak melakukan transaksi jual beli sabu dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

Perempuan berstatus janda asal Gampong Linggong, Kecamatan Matang Geulumpang Dua, Bireuen, itu baru bebas dari penjara tiga tahun lalu. IM pernah dihukum tiga tahun penjara atas kasus narkotika jenis ganja di Aceh Timur.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Selasa, 5 Februari 2019, menyebutkan, pihaknya mendapat informasi bahwa IM kerap menjual sabu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Senin kemarin, anggota yang menyamar sebagai pembeli memancing memesan sabu dari tersangka.

“Setelah disepakati transaksi dilakukan di sebuah rumah yang ada di Gampong Matang Drien. Saat pelaku memperlihatkan sabu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli, pelaku langsung kita tangkap. Dari pelaku, kita amankan satu paket sabu seberat 61,50 gram/bruto dan satu handphone,” ujar Ildani.

Dia menambahkan, IM iberstatus janda tanpa anak dan merupakan residivis kasus ganja di Aceh Timur. 'Sebelumnya IM pernah menjalani kurungan penjara tiga tahun dan baru tiga tahun lalu bebas. Saat ini dia telah kita amankan ke Polres Aceh Utara, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.[]