BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Konsorsium Peduli Tambang mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah melanjutkan instruksi Gubernur Aceh tentang moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara untuk menyelamatkan hutan dan lahan Aceh dari pihak yang dapat dimerugikan masyarakat Aceh.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mengatakan kepastian kelanjutan moratorium tambang itu setelah Zaini Abdullah mengeluarkan Ingub terbaru bernomor 09 tahun 2016. Moratorium dilanjutkan selama satu tahun ke depan yakni akan berakhir pada tahun 2017.

“Kelanjutan moratorium tambang ini merupakan langkah bijak dan tepat untuk menyelamatkan hutan dan lingkungan Aceh bagi generasi masa yang akan datang. Karena apabila ini tidak dilanjutkan maka akan sangat mudah para cukong mengambil keuntungan dari hasil hutan Aceh,” kata Askhalani melalui siaran pers, Minggu, 30 Oktober 2016.

Selain itu, GeRAK Aceh mencatat IUP yang ada di Aceh lebih kurang 138 IUP, dan setelah berlangsungnya moratorium pertambangan yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu, jumlah IUP tercatat hanya ada 46 IUP lagi yang masih aktif.

“Artinya jika Pemerintah Aceh sudah berhasil menekan laju deforestasi, maka akan banyak keuntungan didapatkan masyarakat Aceh, salah satunya berkurang kerusakan hutan dan lahan. Bahkan pasca moratorium pertambangan tercatat 2.300 juta hektare lebih hutan juga berhasil diselamatkan.”

Moratorium ini dinilai sebagai etikat baik dari  Gubernur Aceh sebagai sebuah upaya respons cepat atas kekwatiran publik terhadap hutan yang terus dijadikan sebagai 'barter' kepentingan oleh para pihak dalam meraih keutungan, baik pribadi maupun korporasi. Dengan berlanjutnya moratorium ini Gubernur Aceh dinilai responsif dalam menanggapi kekhawatiran publik di Aceh.

“Bahkan, momentum juga dapat dipakai sebagai bagian dari upaya untuk perbaikan iklim investasi dan juga pelayanan yang lebih baik serta melakukan reformasi terhadap proses pelayanan izin di Aceh,” katanya.

Moratorium tambang dinilai sebagai langkah maju dan disertai dengan upaya untuk melakukan revisi terhadap izin-izin yang selama ini belum taat azas sebagaimana hasil temuan dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), maka momentum moratorium untuk memperbaiki seluruh temuan termasuk menyelamatkan kawasan hutan baik ilegal maupun perusakan.

GeRAK Aceh dan Konsorisum Peduli Tambang dalam hal ini mengapresiasi Pemerintah Aceh yang sudah berkomitmen untuk memperbaiki kualitas hidup lingkungan di Aceh. Hal ini akan berdampak jangka panjang dalam mengurangi bencana alam.

“Bahkan ke depan Pemerintah Aceh juga harus ada upaya normalisasi daerah aliran sungai termasuk membangun irigasi, embung, waduk dan irigasi.”

Perpanjangan moratorium ini juga dinilai sebagai bentuk nyata Pemerintah Aceh dalam menjaga marwah hutan Aceh, dan bertujuan untuk melindungi generasi Aceh dari bencana yang tidak hanya merusak infrastruktur ekonomi dan lingkungan, tapi juga kualitas hidup ekonomi masyarakat Aceh.[]