LHOKSEUMAWE – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Lhokseumawe akhirnya menetapkan CV Risfar Corporation sebagai pemenang paket pembangunan rumah kaum duafa Kecamatan Muara Satu bersumber dari APBK tahun 2019. 

Data dilihat portalsatu.com pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Lhokseumawe, 3 November 2019, CV Risfar Corporation beralamat di Aceh Utara. Perusahaan tersebut mengajukan harga penawaran pembangunan rumah duafa Kecamatan Muara Satu Rp866.062.646,04. Namun, hasil negosiasi disepakati nilanya menjadi Rp865 juta dari total pagu Rp880 juta dan HPS paket Rp879.528.133,79.

Tahap paket nontender atau metode pengadaan penunjukan langsung tersebut saat ini masa penandatanganan kontrak, 1 – 4 November 2019. Artinya, setelah teken kontrak dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe, CV Risfar Corporation bisa langsung melaksanakan pembangunan rumah kaum duafa di Kecamatan Muara Satu.

Kepala ULP Sekretariat Kota Lhokseumawe, Tri Hariadi, dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi sebagai Pokja Pemilihan sudah menetapkan CV Risfar Corporation pemenang paket itu. “Dapat informasi dari Pokja sesuai tercantum di sistem LPSE,” katanya.

Ditanya apakah sepengetahuan dirinya sudah dilakukan penandatanganan kontrak paket itu, Tri menyebutkan, “Dalam proses di Dinas (PUPR)”.

Sebelumnya diberitakan, paket pembangunan 11 rumah kaum dhuafa (duafa) Kecamatan Muara Satu kembali ditayangkan pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Lhokseumawe. Namun, kini paket bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2019 itu dengan metode pengadaan penunjukan langsung (PL) atau nontender. Sebelumnya, dua kali ditayangkan dengan sistem pengadaan tender, berakhir gagal.

Data pada lpse.lhokseumawekota.go.id/eproc4/, 25 Oktober 2019, nama paket itu “Pembangunan Rumah Kaum Dhuafa Kec. Muara Satu”, satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kategori pekerjaan konstruksi, metode pengadaan penunjukan langsung, tahun anggaran APBD-P 2019. 

Penunjukanan langsung dilakukan pihak ULP atas persetujuan Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe selaku pengguna anggaran pengadaan 11 rumah kaum duafa tersebut senilai Rp880 juta (Rp80 juta/unit).

Dinas PUPR Lhokseumawe menyerahkan berkas dokumen, termasuk persetujuan penunjukan langsung (PL) paket pembangunan rumah kaum duafa Kecamatan Muara Satu kepada ULP, Senin, 21 Oktober 2019.

Hal itu sesuai pasal 51 Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. “Penunjukan langsung sesuai dengan pasal 51. Jadi, yang berwenang melakukan PL itu ranahnya ULP, bagaimana mekanismenya nanti,” ujar Kadis PUPR Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, menjawab para wartawan saat menghadiri pelantikan Sekda Lhokseumawe, T. Adnan, di Aula Kantor Wali Kota setempat, Senin (21/10).

Dalam Perpres 16/2018 tentang PBJ Pemerintah, Bagian Kedua terkait Tender/Seleksi Gagal, pasal 51 ayat (10), disebutkan dalam hal tender/seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan (di ULP) dengan persetujuan PA/KPA (pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran) melakukan penunjukan langsung. Salah satu kriterianya, tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.(BacaPaket Rumah Duafa Muara Satu Kembali Ditayangkan di  LPSE, Kini Metode PL)

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Lhokseumawe berhasil menenderkan proyek pembangunan rumah kaum dhuafa (duafa) untuk Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua, dan Blang Mangat, bersumber dari APBK tahun 2019. 

Hasil penelusuran portalsatu.com pada laman resmi LPSE Kota Lhokseumawe (http://lpse.lhokseumawekota.go.id/eproc/), Selasa, 8 Oktober 2019, pemerintah kota (pemkot) ini sudah menenderkan pembangunan rumah kaum duafa tahun anggaran 2019 untuk tiga kecamatan terbagi dalam tiga paket.

Tiga paket untuk tiga kecamatan itu ialah pembangunan rumah kaum duafa Kecamatan Banda Sakti dengan nilai pagu Rp1,84 miliar dan HPS paket Rp1,52 miliar. Dari 13 peserta tender, dimenangkan CV Mahco Jaya dengan harga penawaran Rp1.511.390.479,51 (Rp1,51 miliar lebih). Penandatanganan (teken) kontrak pada pertengahan Agustus 2019.

Pembangunan rumah kaum duafa Kecamatan Muara Dua nilai pagu Rp2 miliar dan HPS paket Rp1,76 miliar. Dari sembilan peserta tender, dimenangkan PT Nusantara Jaya Karya dengan harga penawaran Rp1.755.426.490,57 (Rp1,75 miliar lebih). Teken kontrak pekan pertama September 2019.

Pembangunan rumah kaum duafa Kecamatan Blang Mangat nilai pagu Rp1,76 miliar dan HPS paket Rp1,52 miliar. Dari 13 peserta tender, dimenangkan CV Fika Samaba dengan harga penawaran Rp1.506.353.711,39 (Rp1,50 miliar lebih). Teken kontrak juga pekan pertama September 2019.(BacaIni Rincian Anggaran Pembangunan Rumah Duafa di Lhokseumawe Tahun 2019)[](nsy)