GAYO LUES – Masyarakat Pining, Gayo Lues, mengeluarkan peraturan bersama yang menghukum denda perusak hutan di daerah itu dengan nilai maksimal mencapai Rp10 juta per orang. Denda tersebut tertuang dalam peraturan bersama masyarakat yang disahkan dan ditetapkan dalam musyawarah difasilitasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA) di Pining, Kamis, 27 April 2017.
Peraturan bersama tersebut ditandatangani sembilan penghulu (kepala kampung) di Kecamatan Pining. Sembilan kampung tersebut Kampung Ekan, Kampung Uring, Kampung Gajah, Kampung Lesten, Kampung Pertik, Kampung Pining, Kampung Pepelah, Kampung Pintu Rime, dan Kampung Pasir Putih. Semua kampung tersebut masuk dalam wilayah Kemukiman Pining.
Selain kepala kampung, musyawarah tersebut dihadiri unsur pemimpin kecamatan, mukim, tokoh masyarakat dan masyarakat, juga undangan lainnya.
Sekretaris Yayasan HaKA Badrul Irfan mengatakan, peraturan bersama dikeluarkan masyarakat Pining untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya. “Dalam aturan itu, ada saksi bagi perusak lingkungan seperti peracun ikan, pengeboman, penyetruman, dan lainnya. Dendanya minimal Rp1 juta dan maksimal Rp10 juta per orang,” katanya.
Badrul menyebut peraturan tersebut juga mengatur kearifan lokal masyarakat Pining. Seperti padang penggembalaan atau bahasa setempat disebut blang peruweren. Kemudian, ada kawasan hutan kampung atau bur pruteman, kawasan sumber air masyarakat atau aih aunen. Kawasan-kawasan tersebut diperuntukkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Didampingi tim advokasi Yayasan HaKA Nurul Ikhsan, Badrul mengatakan, peraturan tersebut membuktikan bahwa begitu kuatnya komitmen masyarakat Pining menjaga kelestarian hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya.
“Ini patut ditiru oleh masyarakat lainnya di Provinsi Aceh guna memastikan kelestarian hutan dan sumber daya alam di sekitar mereka. Kami yakin aturan yang dibuat ini juga akan diawasi oleh masyarakat setempat secara ketat,” kata Badrul Irfan.[](rel)

