BANDA ACEH – Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh tentang penggunaan masker saat keluar rumah diumumkan kepada warga Kota Gemilang, Senin, 11 Mei 2020. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Ibu Kota Provinsi Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan, Perwal No. 24 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker ini diteken Rabu, 6 Mei 2020 dan rencana awal akan diumumkan pada Jumat 8 Mei 2020. Namun, Banda Aceh dilanda banjir pada Jumat lalu sehingga pengumuman harus diundur.
“Rencana awal akan disampaikan ke Forkopimda Jumat kemarin. Berhubung Banda Aceh direndam banjir genangan dan luapan, rencana itu kita tunda. Dan akan kita lakukan pada Senin, 11 Mei,” kata Aminullah dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2020.
Aminullah menjelaskan, sebelum aturan itu disosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu disampaikan ke semua unsur Forkopimda yang juga Tim Siaga Covid-19. Hal itu dilakukan agar penerapan Perwal itu bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
Soal kewaspadaan, Aminullah tak henti mengingatkan seluruh warga untuk disiplin memakai masker dalam setiap aktivitas. “Jika tidak ada keperluan yang penting harap berdiam di rumah saja. Kalaupun bepergian keluar dari rumah tetap mengenakan masker, mencuci tangan usai beraktivitas, serta menjaga jarak ketika berinteraksi satu-sama lain,” ujarnya.
“Di samping itu, mari sama-sama kita panjatkan doa kepada Yang Maha Kuasa agar bala ini segera dijauhkan dari negeri kita,” ucap Aminullah.[](rilis)


