TAPAKTUAN – Ketua Harian Pembela Tanah Air (PETA) Aceh T. Sukandi menilai, insiden penembakan warga di Aceh Timur membuktikan jika peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal di Aceh masih ada.
Hal ini kata dia otomatis berdampak pada tingginya angka kriminalitas seperti pembunuhan, pengacaman dan perampokan baik bermotif politik maupun ekonomi.
“Seharusnya persoalan peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Provinsi Aceh yang merupakan daerah bekas konflik bersenjata tersebut, menjadi skala prioritas untuk segera diselesaikan oleh pihak TNI/Polri. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut tanpa ada kepastian yang konkret,” kata T Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Senin, 6 Maret 2017.
Sebab, lanjut dia, dengan terus berulangnya insiden penembakan warga oleh orang tidak dikenal (OTK) tersebut, dampaknya sangat merugikan masyarakat dan Pemerintah Aceh sendiri. Karena insiden penembakan secara misterius tersebut telah menggambarkan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban di Provinsi Aceh belum kondusif.
“Insiden penembakan warga yang telah terjadi berulang kali tersebut secara otomatis sangat mengganggu iklim investasi di Aceh. Karena bagaimanapun Pemerintah Aceh gencar melobi investor baik dalam maupun luar negeri, namun tetap tidak ada pengusaha luar yang bersedia menanamkan modalnya di Aceh. Karena dalam gambaran mereka Aceh belum kondusif,” kata Sukandi.
Baca: Kata Jubir PA Terkait Kasus Peunaron
Sukandi mengencam dan mengutuk keras insiden penembakan warga di Aceh Timur.
“Apapun motifnya hal itu adalah tindakan biadab yang tidak berprikemanusiaan. Karena penembakan dilakukan di tengah malam buta di saat korban bersama anggota keluarganya sedang terlelap tidur. Tindakan penembakan itu jelas-jelas tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak dibenarkan baik oleh hukum negara maupun agama,” sesal Sukandi.
Ia juga mengatakan, kalaupun dikaitkan dengan pilkada 15 Februari lalu, juga tidak berdasar karena pesta demokrasi itu telah selesai diselenggarakan dengan aman dan lancar tanpa gangguan berarti.
“Juga tidak ada hal-hal penyelesaian sengketa pilkada itu di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya adalah pilkada itu kan pesta demokrasi yang menjadi hak konstitusional rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Maka penyelesaian seluruh sengketa pilkada juga harus konstitusional artinya ada jalur hukum yang harus ditempuh bukan secara kekerasan,” ujar Sukandi lagi.
Baca: Ketum PNA: Aneh Saksi Kunci Penembakan Tidak Mendapat Pengamanan
Namun karena korbannya merupakan kader PNA, Sukandi menduga insiden ini erat kaitannya dengan politik saat pilkada lalu.
“Karena korbannya adalah kader PNA, maka tentu orientasi pemikiran kita bersama adalah ada kaitannya dengan pilkada lalu. Bila hal ini benar-benar berkaitan dengan urusan pilkada, saya mengharapkan kepada pihak kepolisian mengusut sampai tuntas insiden penembakan tersebut, agar tidak melahirkan preseden buruk terhadap pelaksanaan pilkada 2017 lalu di Aceh,” pinta Sukandi.
Jikapun insiden penembakan tersebut tidak ada kaitan dengan politik melainkan lebih kepada urusan pribadi, kata Sukandi, maka tindakan itu jelas-jelas kriminal luar biasa besar yang harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Karena kejadian tersebut telah mengganggu jalannya perdamaian di Aceh.[]





