BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta pihak-pihak yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi agar kooperatif dan memberikan penjelasan secara jujur terkait kasus dugaan korupsi sedang diselidiki KPK di Aceh.

Informasi diperoleh MaTA, KPK memanggil tiga Wakil Ketua DPR Aceh, sejumlah Anggota Badan Anggaran DPRA, beberapa mantan anggota DPRA, dan pejabat Pemerintah Aceh, untuk diperiksa terkait kasus Kapal Aceh Hebat, proyek multiyears, dan Apendik.

“Pemanggilan yang disertai dengan permintaan membawa beberapa hal yang menyangkut adminitrasi oleh KPK pada para pihak yang dipanggil menandakan lidik yang dilakukan KPK hampir selesai. Apalagi secara waktu sudah masuk bulan kelima sejak penyelidikan terbuka,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com/, Ahad, 24 Oktober 2021.

“(Pihak-pihak yang dipanggil KPK) jangan ada upaya melindungi aktor atau ‘tuan Anda’. Karena itu akan menjadi sia-sia di kemudian hari, dan ini menjadi catatan penting bagi pihak yang merasa dirinya dipanggil,” tambah Alfian.

MaTA juga mengingatkan KPK terutama para penyidik perlu memastikan tidak ada "mainan" terhadap kasus yang sedang diselidiki di Aceh.

“Saat ini publik sangat meragukan secara integritas dan mentalitas terhadap kinerja KPK. Jadi, keraguan publik penting dijawab secara kerja hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung dengan benar, sehingga citra KPK di mata publik masih menjadi harapan,” tegas Alfian.

Selain itu, kata Alfian, KPK perlu segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Aceh yang sedang diusut. “Sehingga atensi publik terhadap kegiatan penyelidikan dan penyidikan KPK selama ini di Aceh tidak mengecewakan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melayangkan surat panggilan kepada Pimpinan DPR Aceh untuk diperiksa pada Selasa dan Rabu, 26-27 Oktober 2021. Tiga Wakil Ketua DPRA akan diperiksa KPK terkait pengadaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Aceh Hebat oleh Pemerintah Aceh.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, KPK akan memeriksa Pimpinan DPRA di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

Dua Wakil Ketua DPRA, Dalimi (Partai Demokrat), dan Hendra Budian (Partai Golkar), dijadwalkan diperiksa KPK pada Selasa (26/10). Sedangkan Wakil DPRA, Safaruddin (Partai Gerindra), akan diperiksa, Rabu (27/10).

Dalimi dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat (22/10), malam, menyebut pihaknya akan dimintai keterangan tentang pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020.

Ditanya lebih detail, Dalimi mengatakan, “mungkin soal pertemuan di Dishub (Dinas Perhubungan) terkait Kapal Aceh Hebat”.

Artinya, ada pertemuan DPRA dengan Pemerintah Aceh di Kantor Dishub terkait Kapal Aceh Hebat? “Mungkin dengan tim Badan Anggaran (DPRA), saya tidak ikut dalam pertemuan tersebut. Mungkin saya akan diminta keterangan berkaitan dengan tanda tangan surat atau administrasi,” kata Dalimi.

Dalimi menyatakan akan memenuhi panggilan dari KPK. “Tentu saya akan hadir,” ucapnya.

KPK meminta Pimpinan DPRA membawa sejumlah dokumen saat memenuhi panggilan nantinya. “Ada beberapa hal yang diminta dokumen untuk dibawa,” ujar Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin, dikonfirmasi melalui pesan WA, Jumat (22/10), malam.

Ditanya dokumen apa saja, Safaruddin mengatakan, “Soal KMP Aceh Hebat, pengajuan dokumen APBA 2021, dan apendik”.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi portalsatu.com/ lewat pesan WA, Jumat malam, mengatakan, “Informasi yang kami terima (soal pemanggilan terhadap tiga Wakil Ketua DPRA), terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK”.

“Karena masih tahap proses penyelidikan maka saat ini kami belum bisa sampaikan lebih jauh mengenai detail materinya. Namun demikian, perkembangan seluruh kegiatan KPK dimaksud kami akan sampaikan lebih lanjut,” ujar Ali Fikri.

Baca: Ini Kata Pimpinan DPRA Soal Panggilan KPK Terkait Kapal Aceh Hebat

[](red)