BLANGKEJEREN – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues sudah melayangkan surat kepada Bupati H. Muhammad Amru untuk segera menetapkan Komisioner Baitul Mal. Kisruh penetapan komisoner Baitul Mal yang terjadi sebelumnya sudah berakhir.

Sekretaris Baitul Mal Gayo Lues Rhamadan, S.E., Selasa, 20 April 2021, mengatakan surat yang dikirimkan pimpinan DPRK Gayo Lues terkait komisioner Baitul Mal sudah ditindaklanjuti Bupati dengan mendisposisikan kepada Sekretaris Daerah, selanjutnya ke Sekretariat Baitul Mal, saat ini semuanya sedang diproses.

“Berkas sudah kami proses, dan tinggal menunggu tandatangan lagi oleh Pak Bupati. Tadi saya sudah mencoba ke Pendopo, tetapi Pak Bupati sedang keluar, mungkin kalau hari ini saya berjumpa dengan Pak Bupati, hari ini langsung selesai dan bisa secepatnya ditetapkan komisoner Baitul Mal,” katanya saat ditemui di kantor Baitul Mal.

Rhamadan mengaku kisruh yang terjadi sebelumnya lantaran ada penolakan dari DPRK sudah selesai setelah adanya surat yang dikeluarkan pimpinan DPRK kepada Bupati. Pimpinan DPRK sudah meminta Pemda Gayo Lues dalam hal ini Bupati agar menetapkan lima komisioner Baitul Mal dan tiga orang cadangan komisoner Baitul Mal.

“Jadi penetapan komisoner Baitul Mal Gayo Lues ini sesuai dengan nomor urut perangkingan, dari nomor 1 sampai 5, itu nantinya ditetapkan dan dilantik menjadi komisoner Baitul Mal, kemudian dari nomor urut 6 sampai 8, itu menjadi cadangan,” katanya yang enggan memberikan siapa lima orang yang bakalan menjadi komisioner dan tiga cadangan komisioner tersebut.

Sekretaris Baitul Mal itu menyebutkan tetap komit mengusulkan delapan nama yang telah ada menjadi komisoner dan cadangan komisoner, berdasarkan nomor urut perangkingan tidak akan tertukar.

Diberitakan sebelumnya, pemilihan komisoner Baitul Mal di Kabupaten Gayo Lues sempat menjadi perhatian publik lantaran DPRK menolak delapan nama yang diusulkan Bupati. DPRK menilai, proses perekrutan yang dilakukan Pemda cacat hukum atau tidak memenuhi syarat.

Pernyataan itu disampaikan Muhammad El Amin selaku Ketua Komisi D DPRK Gayo Lues, Kamis, 4 Februari 2021 kepada para.com. “Komisoner yang diajukan Bupati kami tolak atau kami kembalikan, dengan alasan tidak sesuai dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal,” katanya.[]

Sekretaris Baitul Mal Gayo Lues Rhamadan. Foto: Anuar Syahadat