BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Aceh, Muslem Yacob, membatalkan rencana pinjam pakai barang untuk Kadin Aceh. Pembatalan itu dilakukan Disperindag setelah mendapat arahan dari Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
“Plt. Gubernur sudah mengarahkan Plt. Kadis Perindag supaya rencana pinjam pakai barang kepada Kadin dibatalkan,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG), Kamis, 14 November 2019, malam.
Untuk membatalkan pinjam pakai barang, kata SAG, Plt. Gubernur mengarahkan supaya barang yang sudah terlanjur diadakan agar didayagunakan sepenuhnya bagi kepentingan pelayanan di Disperindag. Sedangkan barang yang belum diproses pengadaannya semuanya dibatalkan.
Menurut SAG, keputusan tersebut diambil setelah Nova mendapat penjelasan langsung dari Plt. Kadis Perindag Aceh, Muslem Yacob.
“Selain itu, Plt. Gubernur Aceh juga sangat mendengar masukan/aspirasi berbagai kelompok masyarakat yang disuarakan melalui pelbagai media massa,” pungkas SAG.[](rilis)


