LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memeriksa napi Muhammad Abidin alias Tgk Agam, 36 tahun, di Rumah Tahanan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa 26 September 2017. Eks anggota kelompok Din Minimi itu diperiksa terkait asal muasal senjata api yang ditemukan dari Abd Rahman alias Zorro dan Tgk Mukhtar.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha kepada portalsatu.com menerangkan, Zorro pernah bersama bersama Tgk Mukhtar ditahan di Lapas Lambaro, Aceh Besar pada akhir tahun 2015 lalu. Zorro yang terjerat perkara narkoba saat itu meminta bantuan Tgk Mukhtar agar bisa membeli senjata.
Tgk Mukhtar menyanggupi permintaan itu, dia menerima dana Rp 10 juta dari Zorro. Kemudian Tgk Mukhtar menghubungi Tgk Agam di Lhoksukon, kemudian ia berangkat ke Lambaro, untuk mengambil dana dari Tgk Mukhtar, sebesar Rp 9,5 juta. Nah Tgk Agam membeli pistol itu dari Abu Razak, jelas Kasat.
Lebih lanjut diterangkan, karena waktu itu Zorro dan Tgk Mukhtar masih ditahan, senjata itu disimpan di sebuah kandang ayam di Jalan Line Pipa. Kemudian senjata itu diambil oleh Zorro sesaat setelah ia bebas dari Lapas pada Februari 2017.
Budi menambahkan saat terjadi transaksi jual beli senjata api tersebut, Tgk Agam dan Abu Razak bernama alias Tun Sri Muhammad Azrul Al Kahar masih terlibat dalam kelompok Din Minimi. Untuk sementara Tgk Agam kita periksa sebagai saksi untuk Zorro dan Tgk Mukhtar, dan dia akan jadi tersangka karena terlibat dalam jual beli senjata, tambah Budi.
Zorro Ingin Membunuh Seseorang?
Budi Nasuha menerangkan, motif Zorro nekat membeli FN dari rekannya sesama napi, tak lain karena hendak membunuh seseorang yang telah menjebloskan dirinya ke dalam penjara. Saat di dalam penjara, pria asal Gampong Panggoi, Lhokseumawe tersebut dikenal sebagai salah satu napi banyak uang.
Ia dendam ingin membunuh Ib, seorang yang katanya sudah jebloskan dia ke dalam penjara. Ib itu adalah rekannya yang kini sudah berada di luar daerah. Zorro langsung mencari Ib sesaat ia bebas dari penjara, nah waktu itulah Zorro bersama Tgk Mukhtar kita tangkap. Mobil yang dicuri Zorro dari Islamic center juga mau digunakan untuk mencari Ib, terang Kasat.
Untuk diketahui, pada Senin 25 Agustus 2017 dini hari, petugas Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dan kepemilikan senjata api dengan dua tersangka, Abd Rahman alias Zorro residivis narkoba dan Tengku Mukhtar yang tak lain eks teroris kelompok Jalin Jantho.
Polisi menyita sepucuk senjata api (senpi) jenis FN lengkap dengan peluru dari rumah tersangka, Tgk Mukhtar di Blang Crum, Kandang, Lhokseumawe. Sedangkan Zorro diciduk dari sebuah rumah di Julok, Aceh Timur berikut dengan mobil curian Toyota Agya.
Kasus itu terungkap berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan mobil Toyota Agya di halaman parkir Islamic Center pada 25 Agustus 2017. Hasil rekaman CCTV akhirnya diketahui, pelakunya pencurian adalah Zorro.[]

