IDI – Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M. Ridha, telah membentuk Tim Percepatan Pengalihan Participating Interest (PI) Pengelolaan Blok A oleh PT Medco E & P Malaka, guna mempercepat realisasi PI sebesar 10 persen untuk Kabupaten Aceh Timur. Tim ini nanti akan bekerja dalam rangka berkonsultasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait.
Diketahui, wilayah kerja Blok A yang dikelola oleh PT Medco E&P Malaka terletak di wilayah Aceh Timur, sehingga kabupaten ini memiliki hak atas pengalihan PI sebesar 10 persen sesuai ketentuan berlaku.
“Tim ini juga nanti akan memastikan proses pengalihan tersebut berjalan lancar dan sesuai kepentingan daerah Aceh Timur,” kata Pj. Bupati Amrullah M. Ridha, Sabtu, 22 Februari 2025.
Amrullah sangat mengharapkan agar tim ini segera membangun komunikasi dengan pihak terkait guna mempercepat realisasi hak PI, yang nantinya akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah Aceh Timur.
Pj. Bupati menekankan pengalihan PI 10 persen merupakan mandatory atau kewajiban dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengalihkan PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah kerjanya.
Hal tersebut sebagaimana diperintahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Hal yang sama ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pengalihan Participating Interest 10% kepada BUMD.
Pj. Bupati mengharapkan semua stakeholders mendukung secara sinergis upaya pengalihan PI 10 persen tersebut, agar Aceh Timur tidak hanya menjadi penonton tetapi juga pemain dalam pengelolaan hulu migas di wilayahnya. Sehingga PAD dari sektor migas dapat menghilangkan angka kemiskinan ekstrem di daerah ini.
Tim ini terdiri dari para pakar dalam bidang pertambangan dan gas bumi, diketuai oleh Dr. Nurdin, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. “Setelah tim ini terbentuk, kami terus bekerja dan melakukan koordinasi internal dan telah membuatkan beberapa timeline kerja yang harus segera kami tindaklanjuti ke depan,” kata Nurdin.
“Sesuai dengan amanah Bapak Pj. Bupati, maka kami akan segera melakukan koordinasi terhadap seluruh proses pengalihan participating interest sebesar 10 persen dari PT Medco E & P Malaka kepada BUMD yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Aceh Timur. Kami harus memastikan bahwa pengalihan PI sebesar 10 persen berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Oleh karena itu, kata Nurdin, langkah selanjutnya tim akan segera membangun komunikasi dengan beberapa stakeholder terkait, seperti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT Medco E&P Malaka, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemangku kepentingan lainnya guna memperlancar proses pengalihan PI sebesar 10 persen berjalan sesuai ketentuan berlaku.
“Supaya hal itu dapat memberikan dampak yang baik kepada perekonomian dan pembangunan Kabupaten Aceh Timur”.[](ril)





