ACEH UTARA – Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar sampai saat ini belum melantik para pejabat eselon II hasil seleksi terbuka untuk delapan formasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang telah diumumkan pada awal Oktober 2024.

Pemkab Aceh Utara sudah mengantongi surat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, sampai sekarang Pemkab Aceh Utara belum menerima surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Itulah sebabnya, Pj. Bupati belum melantik para pejabat eselon II hasil seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan yang sudah lama ditunjuk pelaksana tugas atau Plt.

“Persetujuan Mendagri yang belum turun. Yang lain, (persetujuan dari) BKN, KASN, sudah. Sudah lebih sebulan yang lalu (turun persetujuan BKN dan KASN), tanggalnya saya lupa. Jadi, menunggu turun izin (persetujuan dari Mendagri),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, S.STP., M.SP., menjawab portalsatu.com/, Jumat, 17 Januari 2025.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama alias Eselon II Pemkab Aceh Utara Tahun 2024 telah mengumumkan masing-masing tiga nama dengan kualifikasi terbaik untuk delapan formasi jabatan yang diseleksi. Pengumuman itu ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. Jasman Ma’ruf, Rabu, 2 Oktober 2024.

Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 10/PANSEL/2024 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Aceh Utara Tahun 2024, itu dipublikasikan di situs resmi BKPSDM Aceh Utara, Rabu (2/10/2024).

“Setelah menerima surat pemberitahuan Hasil Pengawasan terkait Pelaksanaan Seleksi Terbuka yang dikeluarkan oleh Kepala Puspenkom ASN-BKN di Jakarta, Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hari ini Rabu, 2 Oktober 2024 mengumumkan 3 (tiga) nama dengan kualifikasi terbaik pada setiap jabatan yang dilakukan seleksi. Pengumuman ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian seleksi dan selanjutnya salah satu dari nama-nama tersebut akan diusulkan Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Satuan Kerja sebagaimana yang diseleksi,” bunyi pengantar pengumuman itu.

Dalam pengumuman itu disebutkan, tiga nama terbaik calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk masing-masing jabatan yang diseleksi, diumumkan berdasarkan hasil Rapat Penilaian Akhir Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 25 September 2024, serta Surat Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 213/B-NK.04/SD/L/2024 tanggal 1 Oktober 2024, Perihal: Hasil Pengawasan Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dalam Rangka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Adapun delapan formasi jabatan yang diseleksi yaitu Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I Sekda); Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR); Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim); Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dagperinkop-UKM); Kepala Dinas Syariat Islam; Kepala Dinas Pendidikan Dayah; dan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM).

Baca: Ini Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II Pemkab Aceh Utara

DPRK Surati Mendagri

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara meminta Pj. Bupati Mahyuzar tidak melantik para pejabat eselon II hasil seleksi terbuka tersebut.

“Meskipun sudah diumumkan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama itu, kita minta Pj. Bupati tidak melantik para pejabat eselon II itu. Dan kita sudah menyurati Mendagri RI dan Pj. Gubernur Aceh, kita sampaikan pertimbangan-pertimbangan yang mendasar soal mengapa proses pergantian pejabat eselon II di lingkungan Aceh Utara perlu dievaluasi dan ditunda,” kata Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat kepada portalsatu.com/, Sabtu, 16 November 2024.

Dalam surat tertanggal 14 November 2024, Nomor: 130/1388, Perihal: Permohonan evaluasi dan penundaan proses pergantian Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Utara, DPRK menyampaikan sejumlah hal kepada Mendagri dan Pj. Gubernur Aceh.

Salah poin disampaikan DPRK dalam surat itu terkait transisi dari Pj. Bupati Aceh Utara kepada Bupati definitif. “Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon agar proses pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu dapat dievaluasi dan dipertimbangkan kembali hingga selesainya pelantikan Bupati Aceh Utara definitif,” kata Ketua DPRK Arafat.

Baca: DPRK Aceh Utara Minta Pj Bupati tidak Lantik Pejabat Eselon II, Surati Mendagri Untuk Evaluasi.[](nsy)