LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe menargetkan penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) pada tahun 2024 sebanyak Rp470 juta.

“Realisasi Rp260.038.249 atau 55,33%,” kata Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan, S.E., M.Si., menjawab portalsatu.com/, Jumat, 17 Januari 2025.

Sedangkan pada tahun 2023, Pemko Lhokseumawe menargetkan PMBLB mencapai Rp1.012.500.000. Namun, kata Ridhwan, realisasinya Rp183.405.503 atau 18,11%.

Artinya, realisasi PMBLB tahun 2024 meningkat Rp76.632.746 dari realisasi 2023.

Akan tetapi, realisasi PMBLB tahun 2024 dan 2023 lebih rendah dari 2022. Data diperoleh portalsatu.com/, realisasi PMBLB pada 2022 senilai Rp399.218.193.

“Wajib pajak yang memiliki IUP dan hasil audit BPK ada 5 perusahaan,” ujar Ridhwan saat ditanya berapa jumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lhokseumawe yang ditetapkan sebagai wajib pajak pada tahun 2024 lalu.

Menurut Ridhwan, kelima perusahaan itu adalah CV Berjaya Honda Motor; PT Arifa Sentosa; CV Tabah Berdikari; PT Citra Bintang Familindo; dan PO Munawir Ibrahim.

“Tambahan hasil pendataan Tim Pajak, yakni CV SP Meutuah Jaya,” ucap Ridwan.

“Untuk hasil (PMBLB dari) target yang kita dapati 2023 dan 2024 merupakan hasil dari proyek APBK dan gampong. Seperti pembangunan jalan, gedung, dan saluran,” tambah Ridhwan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023, BPK menyebut berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, menunjukkan terdapat lima perusahaan pemegang IUP yang beroperasi di wilayah Lhokseumawe pada tahun 2023.

Kelima perusahaan pemegang IUP itu dengan komoditas tanah urug. Dari lima perusahaan tersebut, empat di antaranya status IUP operasi produksi, dan satu perusahaan status IUP eksplorasi. Kelima perusahaan itu persis seperti disebutkan oleh Ridhwan.[](nsy)