BANDA ACEH – Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh Utara menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Aceh Utara. Pasalnya, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib dan Fauzi Yusuf, akan berakhir pada 12 Juli 2022.

Saat ini Plt. Sekda Aceh Utara adalah Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., yang merupakan Asisten I Sekda. Sebab, Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, sedang mengikuti Lemhanas. Dengan demikian, Dayan Albar menjadi Plh. Bupati Aceh Utara.

Penunjukan Plt. Sekda Aceh Utara menjadi Plh. Bupati Aceh Utara melalui Surat Kilat Pj. Gubernur Aceh Nomor 131.11/10.333, tanggal 8 Juli 2022, ditujukan kepada Bupati dan Plt. Sekda Aceh Utara. Surat tersebut ditembuskan kepada Mendagri, Ketua DPRA, dan Ketua DPRK Aceh Utara.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 131 Ayat (4) bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah.

“Berkenaan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan Pimpinan Pemerintahan di Kabupaten Aceh Utara, diminta kepada Saudara Plt. Sekda Kabupaten Aceh Utara untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Aceh Utara terhitung mulai 12 Juli 2022 sampai adanya pelantikan Penjabat Bupati Aceh Utara atau kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi surat Pj. Gubernur Aceh itu.

Plt. Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui WhatsApp, Senin, 11 Juli 2022, membenarkan adanya surat dari Pj. Gubernur Aceh terkait penunjukan Plh. Bupati Aceh Utara tersebut.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, juga membenarkan surat Pj. Gubernur Aceh tersebut.[](red)