BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta Bupati/Wali Kota di Aceh mengatur tata kelola pasar di daerah masing-masing untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor: 440/5516, tertanggal 30 Maret 2020, ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Aceh.

Surat ditandatangani Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, tersebut dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid-19 di Aceh dan perlunya tetap beroperasi pasar dalam berbagai bentuk. Gubernur berharap kepada Bupati/Wali Kota untuk mengatur jarak minimal 1,5 meter dalam proses transaksi antara pedagang dengan kosumen.

Selanjutnya, membantu pedagang untuk menggunakan transaksi melalui online seperti WhatsApp (WA), HP dan lainnya; Menetapkan sistem kewajaran dalam pembelian sesuai kebutuhan yang wajar dalam rumah tangga atau kebutuhan dermawan yang akan melaksanakan bantuan kepada masyarakat.

Membatasi jam operasi pasar tradisional demikian juga pengunjung yang masuk ke dalam pasar; dan menempatkan Satpol PP dan WH serta aparat TNI/Polri untuk penerapan jaga jarak, beli yang wajar, harga wajar, dan jam buka.

Surat tersebut ditembuskan kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Kepala Satpol PP dan WH Aceh, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.[](*)