BLANGKEJEREN – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, H. Ir. Nova Iriansyah, M.T., menyetujui Ir. Rasyidin Porang sebagai Sekda Gayo Lues menggantikan H. Thalib, S.Sos., yang masa jabatannya berakhir 1 September 2020. Persetujuan Gubernur Aceh itu tertuang dalam surat Nomor: BKA.800 009/2020 tanggal 31 Agustus 2020.

Dalam surat ditujukan kepada Bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru, Gubenur Aceh menyebut sehubungan surat Bupati Nomor: 800/0669/2020 tanggal 18 Juni 2020, hal permohonan persetujuan usul pemberhentian Sekretaris Daerah sekaligus pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues.

Sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 133/4615/SJ tanggal 13 Agustus 2020, hal persetujuan pemberhentikan Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues, terlampir keputusan Gubenur Aceh Nomor: Peg.821.22/027/2020 tanggal 20 Agustus 2020 tentang Pemberhentiann Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues.

“Setelah meneliti persyaratan administratif, pada prinsipnya kami menyetujui Pegawai Negeri Sipil atas nama Ir. Rasyidin Porang, NIP 19671220 1994403 1 003, pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda, IV/c jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues, untuk diangkat sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues,” bunyi surat Gubenur Aceh itu.

Gubenur Aceh juga menekankan, berdasarkan ketentuan pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris, menetapkan bahwa Pejabat Sekretaris Daerah dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat lima hari kerja terhitung sejak keputusan Pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah ditetapkan.

Gubenur Aceh berharap Bupati Gayo Lues segera menetapkan dan melantik Pejabat Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan berlaku serta menyampaikan laporan pelaksanaan pelantikan kepada Gubenur Aceh.

Sebelumnya, Sekda Gayo Lues, H. Thalib, S.Sos., mengembalikan mobil dinas yang selama ini dipakainya ke Bagian Umum Setda setempat, Selasa, 1 September 2020.(Baca: Sekda Gayo Lues Kembalikan Mobil Dinas, Ini Penyebabnya)[]adv