SIGLI – Pengadilan Negeri (PN) Sigli, dinilai telah mengabaikan tugas untuk menjalankan Putusan Makamah Agung RI Nomor : 1931 K/Pdt/2009, tanggal 3 November 2010 dan Putusan Nomor: 532 PK/ Pdt/2012, tanggal 12 Juni 2013 terkait objek toko yang terletak di Beureunuen Kecamatan Mutiara, Pidie yang hingga kini tidak dieksekusi.
Merasa disepelekanTeuku Iskandar bin Teuku Nurdin, warga Gampong Keumangan Cut Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Isa Yahya, SH melayangkan surat pengaduan ke Makamah Agung (MA) dan Dewan Pengawas MA untuk menurunkan tim pemeriksa terhadap belum bisa dikuasai objek tersebut oleh kliennya. Padahal permohonan eksekusi sudah diajukan, bahkan dirinya sudah menyerahkan biaya Aanmaning kepada PN Sigli.
“Klien saya sudah memenangkan perkara itu denga ketetapan hukum sebagai pemilik toko tersebut. Tetapi pihak PN Sigli tidak melakukan eksekusi meski sudah kita ajukan permohonan termasuk sudah menyerahkan biaya Aanmaning sebesar Rp 2.200.000,” terang Muhammad Isa kepada portalsatu.com, Rabu, 9 November 2016.
Isa mengatakan keputusan MA tersebut menerangkan bangunan rumah toko atau Ruko milik kliennya itu berada di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Terminal Kelurahan Masjid Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, tetapi hingga kini belum bisa dikuasai.
“Karena merasa disepelekan, kita mengadukan melalui surat ke MA melalui Badan Pengawas MA di Jakarta dengan Nomor : 22/tg/Eks/MI/X/2016, tanggal 10 Oktober 2016,” paparnya.
Sementara Ketua PN Sigli, Bachtiar, SH kepada portalsatu.com, Rabu 9 November 2016 mengaku, pihak belum melakukan eksekusi karena yang bersangkutan belum mengajukan permohonan eksekusi dan belum melunasi biaya eksekusi.
“Kita bukan tidak melakukan eksekusi tetapi T. Iskandar belum mengajukan permohonan eksekusi termasuk biaya eksekusi sesuai aturan,” terang Ketua PN Sigli di ruang kerjanya.
Dia juga menerangkan berdasarkan Fatwa Pengadilan Tinggi (PT) Aceh yang ditandatangani Wakil Ketua Aljaman Sutopo, SH. MH pada tanggal 07 Desember 2011 menjelaskan objek yang disengketakan hanya dapat dieksekusi satu unit objek nomor 10a saja, sedang untuk 10b belum ada perintah ekseskusi.
Berdasarkan Fatwa PT Aceh hanya objek 10a (satu unit toko) dapat dieksekusi. Untuk 10 b belum dikabulkan eksekusinya,” jelas Bachtiar sembari memperlihat Surat dari PT Aceh yang bernomorW1-U/179/HK.02/XII/2011.[]
Foto :




