LHOKSEUMAWE – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Aceh Utara yang tidak hadir hari pertama pascalibur lebaran akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) mencapai 50 persen.

“(Sanksinya) dipotong 50 persen TPK,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aceh Utara Syarifuddin kepada portalsatu.com usai apel perdana PNS usai libur lebaran, di halaman kantor bupati setempat, Senin, 3 Juli 2017, pagi.

Syarifuddin menyampaikan itu saat mendampingi Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib alias Cek Mad yang memimpin apel perdana PNS usaicuti lebaran. Syarifuddin menyebutkan, sanksi tersebut dikenakan terhadap PNS yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Apabila PNS beralasan sakit, kata dia, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

“Jika surat keterangan dokter tidak diserahkan hari ini tentu akan kita maklumi apabila alasannya rasional. Intinya harus rasional, sebab jika tidak maka tetap dikenakan sanksi tersebut ” kata Syarifuddin.

Ditanya berapa jumlah pegawai (PNS dan non-PNS) Pemerintah Aceh Utara yang tidak hadir hari ini, Syarifuddin mengatakan, “(Data) sedang direkap”.

Usai siang, Syarifuddin menelepon portalsatu.com terkait jumlah PNS yang tidak hadir. “Lima puluhan orang (yang tidak hadir) atau 0,6 persen dari jumlah PNS Aceh Utara 10.300-an orang,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Cek Mad saat memimpin apel perdana PNS pascalibur lebaran sekaligus apel terakhir lantaran masa jabatannya akan berakhir pada 5 Juli 2017, menekankan pentingnya disiplin dan kinerja yang maksimal. Ia meminta Kepala Satpol PP untuk menugaskan personelnya agar ikut mengawasi PNS di semua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Aceh Utara.

Apel perdana PNS pascacuti lebaran itu dihadiri Wakil Bupati Muhammad Jamil, Sekda Abdul Aziz dan para kepala SKPK Aceh Utara.[](idg)