BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara pada 30 Juli 2019 lalu, 17 orang saksi telah diperiksa.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, SH., MH. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya kepada awak media, Selasa, 16 November 2021 di Mapolda Aceh menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

Winardy berharap, semua pihak menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian. Penyidik perlu melakukan beberapa pendalaman pemeriksaan kembali setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda. “Kita masih lakukan pendalaman terhadap kasus yang dilimpahkan ke Polda tersebut. Jadi, mohon bersabar,” tutupnya singkat.[]