JANTHO – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menemukan menangkap tersangka berinisial MR (38) dan menemukan satu hektare ladang ganja sudah dipanen di Desa Sare, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Selain itu, petugas mengamankan empat karung ganja kering seberat 74 Kg, mesin pres, timbangan, dan satu handphone.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, di Banda Aceh, Rabu, 5 Februari 2010, mengatakan tersangka MR, warga setempat. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, diduga MR sebagai pelaku penanam ganja dan pengedar barang haram tersebut. Lalu, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Besar mengecek ke lokasi dan mengamankan tersangka MR.
“Penangkapan tersangka MR berdasarkan info masyarakat, di mana dia sudah meresahkan masyarakat sebagai pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Sare, Kecamatan Lembah Seulawah. Dari tersangka MR, petugas berhasil menyita empat karung ganja kering yang sudah dipres siap diedarkan sebanyak 74 kg,” kata Kombes Rudy.
Rudy menyebutkan, tersangka MR mengakui ganja 74 kg tersebut miliknya. Sedangkan satu hektare ladang ganja sudah dipanen milik Mur (masih buron/DPO) yang ditanami tersangka MR.
“Tersangka MR dan barang bukti telah diamankan ke Satuan Resnarkoba Polres Aceh Besar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Rudy.[]
Penulis: Khairul Anwar


