LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi. Dua tersangka yang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di salah satu SPBU dan diangkut menggunakan truk sudah dimodifikasi diamankan.

Kedua tersangka itu berinisial MK sebagai sopir, dan AA selaku kernet. Mereka ditangkap polisi di kawasan Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, 4 September 2022.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, melaui KBO Reskrim, Iptu J. Situmorang, kepada wartawan, Senin, 5 September 2022, menjelaskan mulanya Unit Tipiter mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Polisi menindaklanjuti informasi tersebut hingga melakukan penangkapan dua tersangka dan satu dump truck yang sudah dimodifikasi.

“Modus para pelaku bahwa mereka mengisi BBM di salah satu SPBU Kota Lhokseumawe dengan kesepakatan mereka dari perencanaan pertama bahwa saat petugas SPBU mengisi BBM ke tangki truk, itu di atas (dump) sudah ada satu orang kernetnya untuk memompa yang memasukan ke dalam jeriken. Artinya, setiap pengisian ini disedot ke atas sehingga kita temukan ada 17 jeriken di dalamnya. Di antaranya 11 jeriken sudah berisi, dan sisanya masih kosong,” kata Situmorang.

Menurut Situmorang, kedua tersangka mengaku suruhan dari orang berinisial WH yang kini dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, polisi belum dapat memastikan BBM subsidi tersebut akan dibawa kemana oleh tersangka, karena masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Aksi dari tersangka ini sebenarnya sudah berulangkali. Cuma karena ada masyarakat yang sudah merasa resah terkait aksi pelaku dalam hal pengisian BBM di SPBU tersebut, sehingga dilaporkan kejadian ini kepada kita. Mereka dalam satu hari itu bisa empat kali bolak-balik,” ujar Situmorang.

Situmorang menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55, juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Barang bukti diamankan, kata Situmorang, satu dump truck warna kuning dengan tangki bawaan sudah termodifikasi, 11 jeriken berisi BBM solar subsidi yang masing-masing jeriken bermuatan 30 liter, mesin pompa air beserta selang, dan enam jeriken kosong.

Situmorang menambahkan selama ini dengan adanya informasi dari masyarakat, pihaknya tetap melakukan pemantauan di setiap SPBU di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial MK (sopir), mengaku sudah lama membawa truk itu.

“Aksi ini disuruh oleh teman (tersangka WH, yang kini buron) untuk mengambil minyak. Kamarin (Ahad, 4 September) saya empat kali memang bolak-balik untuk mengisi minyak (solar),” ujar MK menjawab wartawan.[]