SIGLI — Anggota Satres Narkoba Polres Pidie membekuk dua pengedar ganja dan sabu, Selasa, 28 November 2017 malam. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 3,3 ons ganja kering dan 1,16 gram sabu. Kedua tersangka yang diduga satu jaringan ditangkap di lokasi terpisah yakni di Mutiara Timur dan Kembang Tanjong.
Kedua tersangka yaitu MN, 52 tahun, warga Gampong Jumpoeh Adan, Kecamatan Mutiara Timur dan BK, 35 tahun, warga Gampong Juroeng Bale, Kecamatan Kembang Tanjong. Mereka dibekuk dalam satu malam di kediaman masing – masing tanpa berkutik.
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, S.Ik didampingi Kasat Narkoba AKP Raja Amiruddin Harahap, Kamis, 30 November 2017 mengatakan, penangkapan para tersangka penyalahgunaan narkotika berawal dari informasi warga yang resah dengan perilaku mereka.
“Warga melaporkan sama kita MN menjual dan mengonsumsi narkoba ganja dan sabu di gampongnya. Tindakan pelaku sudah meresahkan warga,” terang Kapolres.
Dari informasi warga petugas melakukan penyelidikan ke lokasi di mana tersangka sering melakukan transaksi. Setelah memastikan kebenaran info tersebut, Selasa, 28 November, tim bergerak ke lokasi dan mendapatkan tersangka MN sedang menunggu pelanggan. Polisi langsung menyergap dan menggeledahnya.
“Setelah digeledah, petugas mendapatkan 7 paket barang haram jenis sabu seberat 0,79 gram yang dibungkus dalam kantong plastik dan 300 gram ganja kering yang dibungkus kain sarung,” jelasnya.
Setelah dikembangkangkan dalam pemeriksaan tersangka mengaku barang haram itu didapatkan dari BK. Petugas langsung mendatangi rumah Target Operasi (TO) di Kembang Tanjong. Begitu tiba TO pun langsung ditangkap. Dalam penggeledahan polisi 6 paket narkotika jenis sabu seberat 0, 37 Gram, 1 bungkus ganja kering siap pakai seberat 30, 37 gram.
“Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polres Pidie guna menjalani proses hukum,” kata Kapolres.[]



