BLANGKEJEREN — Aparat Kepolisian Polres Kabupaten Gayo Lues berhasil menangkap mantan polisi yang memiliki ganja kering dan alat penghisap sabu-sabu. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah di desa Palok kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir didampinggi Kasubag Humas Aiptu A Dali Munthe, Senin, 17 Februari  mengatakan, mantan anggota polisi yang ditangkap itu berinisial ZA (38) warga desa Kerukunan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues yang tinggal di desa Palok Kecamatan Blangkejeren.

“Jadi penangkapanya kita lakukan pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 kemarin, awalnya kita terima informasi sekitar pukul 14:00 WIB dari masyarakat, setelah itu kita lakukan penyelidikan, dan pukul 17:00 WIB baru dilakukan penangkapan,” katanya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti ganja 4 ons, alat penghisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral, dan dua pipet yang dibuat menjadi sendok narkoba. “Penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui dari mana sumber barang dan siapa saja yang terkait dalam penyalahgunaan narkotika tersebut,” tegasnya.[Win Porang]