SIGLI – Aparat kepolisian dari Polres Pidie membekuk Ar (39) terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan. Penangkapan Ar dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2020 sekira pukul 01:00 wib dini hari di Sigli. Ar diduga memerkosa dan membunuh Zub (58) warga Pidie pada 11 Januari 2021.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdian Candra, Kamis, 14 Januari 2021 menjelaskan, tersangka terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Zubaidah.

“Pelaku dijerat dengan pasal 291 KUHP Subsider pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun dan ditambah sepertiganya,” jelas Kapolres.

Aksi bejat Ar berawal  17 Desember 2020, dengan korban ibu rumah tangga RI warga Kecamatan Padang Tiji. Korban diperkosa dikawasan Gampong Lubue, Kecamatan Pidie, dengan modus operandi berpura-pura menawarkan jasa untuk mengantar korban ke Terminal bus Kota Sigli. Dalam melampiaskan nafsunya, pelaku membekap mulut korban dengan hijab agar tidak meronta. Setelah memperkosa, pelaku merampas uang korban sebesar Rp 2 juta.

Kemudian pada tanggal 30 Desember 2020, pelaku kembali mengincar korban lainnya di Gampong Pante Teungoh Kecamatan Kota Sigli. Di kawasan ini pelaku mencoba memperkosa NM (38) seorang janda. Pelaku sempat memukul korban, namun aksi yang lakukan pada pukul 05:00 WIB ini gagal karena korban memberi perlawanan.

Selanjutnya pelaku juga mengincar korban lainnya, pada  11 Januari 2021, pelaku berhasil mengincar korban Zubaidah. Setelah diperkosa, pelaku juga menghabisi nyawa korban.  Pihak Polres Pidie akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semuanya, termasuk kemungkinan ada korban lainnya.[]