SUKA MAKMUE – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya menangkap HM bin SR, 35 tahun, warga Gampông Meunasah Teungoh, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Kamis, 7 September 2017. HM bin SR diduga sebagai salah satu pengedar sekaligus bandar narkoba yang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian.

Polisi turut mengamankan dua paket sabu seberat 10.21 gram, 49 paket kecil sabu seberat 12.92 gram, satu unit timbangan elektrik, satu bong atau alat hisap, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 1.830.000. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sebuah dompet berwarna merah sebagai barang bukti.

Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait HM bin SR yang berada di Gampông Meunasah Teungoh. Saat ditangkap, HM bin SR sedang menggunakan sabu di ruang tamu rumahnya. Tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Polisi juga menemukan 51 paket kecil sabu yang diduga milik tersangka. Puluhan paket sabu tersebut disimpan dalam dompet berwarna merah.

“Kini tersangka berikut barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Mirwarzi.[] (*sar)