LHOKSEUMAWE – Polisi bersama Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkan pedagang mercon atau petasan yang biasanya muncul menjelang natal dan tahun baru di seputaran kota Lhokseumawe. Langkah itu diambil seiring seruan bersama Muspida yang melarang adanya perayaan pergantian tahun masehi di kota ini.

“Saya imbau tidak ada yang berdagang mercon, bila tidak diindahkan maka kami bersama Satpol PP akan melakukan penertiban,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman dalam siaran pers diterima portalsatu.com/, Rabu, 20 Desember 2017.

Hendri meminta masyarakat Muslim mematuhi seruan bersama Muspida Lhokseumawe agar tidak merayakan acara malam pergantian tahun di tempat-tempat umum, kafe dan kawasan keramaian seperti di seputaran Waduk Pusong-Keude Aceh.

Kapolres Lhokseumawe mengaku akan mengerahkan sejumlah personel khusus pengamanan malam pergantian tahun. Selain Satpol PP, sejumlah instansi lainnya juga dilibatkan dalam pengamanan nantinya. Ia berharap pedagang durian yang berjualan di sepanjang Jalan Perdagangan Lhokseumawe ditempatkan oleh pihak terkait di lokasi yang lebih tepat.

“Seruan ini dibuat untuk menciptakan kondisi Kota Lhokseumawe lebih aman dan tertib sampai malam pergantian tahun nantinya. Jadi saya minta jangan ada yang merayakan malam pergantian tahun di tempat-tempat yang tertera dalam seruan bersama,” jelas Hendri.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe mengeluarkan seruan bagi masyarakat Muslim setempat untuk tidak merayakan kegiatan yang berbau pesta pora dan hura-hura pada malam pergantian tahun Masehi ini. Masyarakat diminta untuk beraktivitas seperti biasa.

Hal itu dikatakan Ketua MPU Kota Lhokseumawe Tgk. H. Asnawi Abdullah kepada portalsatu.com/, di Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Selasa, 19 Desember 2017. “Seruan bersama Muspida tersebut sudah ditandatangani dan akan kita sebarkan pada Rabu, 20 Desember,” kata Tgk. Asnawi.

Dalam seruan yang turut ditujukan kepada pengusaha hotel, rumah penginapan, wisma, kafe dan tempat wisata, dilarang mengadakan pesta pora, hura-hura dan kegiatan yang melanggar Syariat Islam pada malam pergantian tahun.Selain itu, masyarakat dilarang meledakkan petasan dan menjualnya, tidak berkumpul di lokasi-lokasi yang bisa menimbulkan perbuatan maksiat.

“Dan bagi pemerintah dan penegak hukum, kita minta untuk tidak memberikan izin untuk segala acara yang diselenggarakan pada malam pergantian tahun. Bila tetap diadakan maka harus ditindak tegas,” kata Tgk. Asnawi.[]