BLANGKEJEREN – Aparat Polres Gayo melakukan razia di Kecamatan Blangkejeren terhadap pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Pengguna jalan tidak memakai masker diberikan teguran. Masyarakat diminta menggunakan masker saat keluar rumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2020, mengatakan razia yang dilakukan kepada warga tidak memakai masker saat keluar rumah. Razia itu menindaklanjuti surat Kapolda Aceh Nomor: STR/125/VIII/PAM.2.5./2020.
“Jadi, razia terhadap orang yang tidak memakai masker ini mulai kita gelar 24 Agustus sampai 24 September 2020,” kata Kapolres AKBP Carlie Syahputra usai apel gelar pasukan penertiban pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker di Kabupaten Gayo Lues tahun 2020.
Menurut Kapolres, penertiban penggunaan masker sangat dibutuhkan lantaran masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Padahal, menggunakan masker saat keluar rumah salah satu cara untuk melindunggi diri sendiri dari penyebaran Covid-19.
“Pertama kita akan sosialisasi atau teguran dulu, kemudian baru melakukan tindakan. Dan tindakan bagi pelanggar yang tidak memakai masker ini seperti membaca Alquran, membersihkan lingkungan, dan lain sebagainya,” ujar Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat Gayo Lues harus lebih sadar betapa pentingnya hidup sehat dan menggunakan masker saat keluar rumah sebagai salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah menyebar di Kecamatan Blangkejeren dan Pantan Cuaca.[]


