LHOKSUKON – Dua pria asal Gampong Asan AB, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara saat sedang nyabu di salah satu gubuk gampong setempat, Senin, 28 Oktober 2019, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Selasa, 29 Oktober 2019, menyebutkan, informasi dari masyarakat setempat, gubuk tersebut memang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba dan lapak nyabu.
“Dua pria yang kita amankan, yaitu MS (31) dan A (35). Sementara barang bukti yang kita temukan di lokasi berupa sebuah pipa kaca atau pirek berisi 1,65 gram/bruto sabu, sepaket alat isap (bong), plastik berisi sisa sabu dan dua handphone milik keduanya. Saat kita gerebek, mereka lagi nyabu,” ujar Ildani.
Ia mengatakan, kedua tersangka saat ini diamankan di sel tahanan Polres Aceh Utara. “Hingga tadi (Selasa), keduanya masih kita periksa terpisah. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]


