SUBULUSSALAM – Kepolisian Resort Aceh Singkil akan memproses laporan dugaan penipuan terhadap calon jamaah umrah sebanyak 17 orang yang merasa tertipu oleh Travel PT Jannatul Firdaus.

“Kasus dugaan penipuan ini akan segera kita proses,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.IK., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra kepada portalsatu.com, Rabu, 14 Juni 2017.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim di sela-sela mendampingi Kapolres Aceh Singkil meninjau dan menyerahkan bantuan sembako dan uang tunai kepada korban kebakaran di Cepu Indah, Kampung Subulussalam Timur.

“Ini masih bulan puasa. Selesai lebaran akan segera diproses untuk melakukan penyelidikan,” kata Agus.

Sebelumnya, sejumlah calon jamaah umrah melaporkan perwakilan Travel PT Jannatul Firdaus di Subulussalam, Hj. Iriyani Rul ke Polres Aceh Singkil, 13 Juni 2017. Laporan calon jamaah umrah tercatat dengan nomor: SPTL/39/VI/2017/Aceh/Res.Asing yang ditandatangani Aiptu Erianto Tanjung KA SPK Unit I Polres Aceh Singkil. 

Sebanyak 17 calon jamaah umrah mengaku mengalami kerugian mencapai Rp357 juta setelah menyetor ke Travel PT Jannatul Firdaus masing-masing Rp21 juta per orang.[]