LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkapkan IKN (52), tersangka kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi membeli senjata jenis airsoft gun di toko perlengkapan olahraga di Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan tersangka IKN (52), warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin, 2 Juni 2025. Petugas juga menyita satu pucuk senjata jenis airsoft gun dan sepasang borgol dari tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani, Kamis, 3 Juli 2025, mengatakan hasil pendalaman pemeriksaan terungkap tersangka membeli senjata jenis airsoft gun di sebuah toko perlengkapan olahraga di Medan. “Dengan harga Rp4.700.000. Kita perlu melakukan penyelidikan kenapa begitu mudah diperoleh senjata beserta borgol oleh tersangka,” ujar Bustani kepada wartawan.

Bustani menyebut tujuan tersangka IKN memiliki senjata dan borgol untuk memperlancar aksi penipuan terhadap para korban. Saat beraksi, tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan BNN. Namun, IKN tidak memiliki pakaian dinas polisi maupun kartu anggota.

“Justru yang kita dapatkan bahwa tersangka mempunyai KTP ganda, dan alamatnya yang satu di Medan, dan satunya lagi Aceh Utara dengan nama yang sama,” ungkap Bustani.

Menurut Bustani, jumlah korban kasus penipuan itu kini bertambah menjadi 27 orang dari sebelumnya 24 orang. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban dari kasus penipuan ini bertambah lagi. Sebab, sebelum tersangka IKN ditangkap, banyak pihak yang mendatangi Polres Aceh Utara untuk melaporkan terkait kasus tersebut. Bahkan sebagian laporannya ada di Polres Lhokseumawe.

Bustani menambahkan modus tersangka dalam aksinya itu ada yang dijanjikan kepada korban bisa membantu diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjadi karyawan di perusahaan BUMN, dan berbagai iming-iming lainnya.

“Apakah ada keterlibatan tersangka lain, ini masih didalami lebih lanjut, dan apa yang menjadi motivasi tersangka sehingga banyak korban,” ucap Bustani.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Bustani, Ahad, 29 Juni 2025, dalam keterangannya mengatakan dari salah satu laporan yang diterima pihaknya, tersangka diduga menipu teman semasa sekolahnya dengan dalih bisa membantu korban diangkat sebagai calon PNS. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pengurusan PNS. Pada September 2024, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta, kemudian sisanya diserahkan dalam bentuk satu unit mobil Honda Jazz, yang disebut akan dijual untuk menutupi kekurangan dana. Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak pernah terealisasi,” kata Bustani.

Menurut Bustani, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan serangkaian aksi penipuan sejak 2019.

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Polisi Gadungan, Tipu Korban Ratusan Juta.[]