LHOKSUKON Tim Polres Aceh Utara dan Polsek Baktiya masih memburu AZ alias AY, 40 tahun, warga Gampong Meunasah Geudong, Kecamatan Baktiya, tersangka kasus kepemilikan bengkel perakitan senjata api. Lokasi bengkel itu terungkap dalam penggerebekan pada 26 September 2017 lalu.
“Kami masih melacak keberadaan tersangka, diperkirakan sudah keluar dari Aceh Utara. (Pengungkapan) kasus ini di-back up langsung (tim) dari Polres Aceh Utara, ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Baktiya Iptu Suparyo ditemui portalsatu.com di ruang kerjanya, Selasa, 3 Oktober 2017.
Bengkel perakitan senjata di Gampong Meunasah Geudong, ditemukan saat polisi memburu AZ sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap M. Iqbal, 22 tahun, warga Meunasah Geudong, beberapa waktu lalu. Saat polisi tiba di lokasi itu, tersangka AZ kabur ke belakang rumah sambil membawa bungkusan plastik berwarna putih. (Baca: Buru Tersangka Penganiayaan, Polisi Malah Temukan Bengkel Perakit Senjata)
Saat kita datangi rumahnya (AZ) untuk kita tangkap, tersangka kabur ke hutan dengan melompat dari jendela belakang rumah. Saat kabur, tersangka cuma pakai sarung dengan membawa bungkusan yang ternyata berisi pistol rakitan, dua paket sabu, satu butir peluru aktif, sekotak peluru hampa dan timbangan digital. Saat mengejar tersangka, kita sempat lontarkan tembakan peringatan ke udara, tapi tersangka berhasil kabur ke hutan,” ucap Suparyo.
Suparyo menyebutkan, terkait kasus penganiayaan, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Sedangkan terkait bengkel perakitan senjata, baru diperiksa satu saksi yaitu istri tersangka. Saat kita periksa, istrinya tidak kooperatif. Setiap pertanyaan yang kita ajukan, istrinya selalu menjawab tidak tahu,” katanya.
Sejauh ini tersangkanya masih AZ alias AY, belum ada tersangka lain mengingat AZ belum tertangkap, ujar Suparyo.
Menurut Suparyo, jika sudah berhasil ditangkap nantinya, tersangka AZ akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” katanya.
Kapolsek mengatakan, di antara sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi bengkel itu, terdapat beberapa pucuk senapan angin. “Di bengkel itu tidak ada mesin bubut. Jadi kemungkinan besar, dibubut di tempat lain dan lokasi itu hanya digunakan untuk perakitan senjata saja,” pungkas Suparyo.[]

